Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2008

Gugatan Khofifah Dinilai Sia-sia

Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (atas), akan bertarung dengan pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Mujiono (bawah) dalam pemilihan gubernur Jawa Timur putaran kedua.
Jumat, 21 November 2008 | 16:57 WIB

JAKARTA, JUMAT - Usaha pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji), dinilai percuma oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Jeirry Sumampow. Dia tak yakin, Khofifah-Mudjiono akan menang dari Soekarwo-Syaifullah Yusuf dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan suara pilkada Jawa Timur.

"Saya tidak yakin mereka akan menang. Sengketa pilkada ini berbeda dengan pidana. Jika dia tidak yakin dapat mengumpulkan bukti surat suara sebanyak selisihnya, mending tidak usah. Karena, kalau di sengketa pilkada, meski dapat membuktikan penggelembungan itu, tapi bukti tidak sebanyak jumlah selisih, ya percuma. Tetap saja dia tidak maju sebagai kepala daerah tersebut," jelasnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Lagipula, lanjut dia, regulasi tentang Pilkada di Indonesia sangat lemah. Dia mengatakan kalau KPU kompak dan pengadilan konsisten bahwa yang menetapkan hasil penghitungan terakhir itu Komisi Pemilihan Umum, tidak ada lagi pelaporan masalah sengketa pilkada ke pengadilan.

Pada saat ini, ada 174 kasus sengketa pilkada yang diurus oleh pengadilan dari tingkat bawah sampai atas. Sebagian besar merupakan sengketa penggelembungan suara. Padahal jumlahnya ada 33 pilkada Gubernur dan 460 pilkada kabupaten di Indonesia.Namun, lanjut Jeirry, ada satu keuntungan yang diperoleh Khofifah-Mudjiono saat mengajukan gugatan sengketa pilkada ini.

"Pengajuan gugatan dapat meredakan emosi pendukung mereka. Apalagi mereka melakukan gugatan sesuai prosedur UU Pemilu. Kita lihat saja, sekarang sudah jarang ada demo kan?" jelasnya.http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/21/16572368.

Minggu, 09 November 2008

Penurunan Harga BBM Belum Tentu Turunkan Biaya Produksi

Kamis, 30 Oktober 2008 | 17:57 WIB

BANTUL, KAMIS - Para pelaku usaha di Bantul tidak terlalu yakin penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berdampak positif bagi usaha. Alasannya biaya produksi telanjur membengkak dan sulit untuk diturunkan kembali, meski harga BBM turun.

"Saya tidak yakin penurunan harga BBM itu akan turut menurunkan harga bahan baku yang kami gunakan, seperti kayu dan lem. Apalagi dalam sejarah harga bahan baku tak pernah turun," kata Rustriyono, salah seorang perajin patung primitif di Dusun Pucung, Pendowoharjo, Sewon, Kamis (30/10).

Menurut Rustriyono, bila pemerintah serius ingin membantu kalangan pengusaha kecil seharusnya penurunan harga BBM, diikuti dengan kebijakan lain yang berdampak positif bagi dunia usaha. "Dampak kenaikan harga BBM sudah sangat membuat usaha kami terpuruk. Kalau sekarang harganya mau diturunkan seharusnya dibarengi dengan kebijakan produktif lainnya," katanya.

Perajin meminta pemerintah untuk menjaga kestabilan harga BBM karena selama ini selalu menjadi patokan. "Kalau harganya naik turun, dunia usaha menghadapi ketidakpastian. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan kami," tambahnya.

Hal senada juga diungkapan perajin gerabah di Desa Panjangrejo, Pundong, Syamsul Arifin. Menurutnya, komponen yang mungkin bisa turun setelah harga BBM turun adalah biaya transportasi. Untuk komponen lain seperti upah tenaga kerja dan harga bahan baku tidak mungkin turun.

"Biaya transportasi lewat kargo mungkin bisa turun, tetapi untuk yang lain sangat susah. Makanya kami berharap pemerintah bisa menciptakan iklim yang kondusif agar pesanan melimpah sehingga biaya operasional bisa tertutupi," katanya.

Meski penurunan biaya produksi akibat diturunkannya harga BBM tidak terlalu besar, para perajin tetap berharap pemerintah segera merealisasikan rencana tersebut.


Eny Prihtiyani

Eksekusi TRIO BOMBER


Takbir menggema ketika ribuan orang menyambut jenazah terpidana mati Bom Bali I, Abdul Azis alias Imam Samudra dan mengantarnya untuk dishalatkan di Masjid Al Manar.

Minggu, 9 November 2008 | 14:18 WIB

JAKARTA, MINGGU — Ketiga terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, ditembak mati tanpa ditutup matanya. Namun, Kejaksaan Agung membantah ketiganya mendapatkan perlakuan khusus pada saat eksekusi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Jasman Pandjahitan, ini merupakan permintaan ketiganya kepada pihak Kejaksaan Agung sebelum dieksekusi. "Terpidana dieksekusi, tidak ada ditutup matanya," ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Minggu (9/11). "Ini atas permintaan ketiga terpidana untuk tidak menutup mata saat eksekusi dilakukan," kata Jasman.

Umumnya, eksekusi mati dilakukan dengan menutup mata terpidana seperti yang dilakukan terhadap terpidana mati atas kasus narkoba, Anthony dan Samuel. Menurut rohaniawan yang mendampingi warga Nigeria itu, tubuh keduanya ditutupi memakai karet dari ujung kaki hingga kepala, seperti mumi.

Eksekusi Amrozi dkk Berbuntut Gugatan Terhadap Pemerintah

Serang, (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) akan menggugat pemerintah karena menurut mereka terdapat indikasi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) pada eksekusi ketiga terpidana mati Bom Bali I.

"Saat ini kami berencana mempersiapkan langkah-langkah hukum atas terpidana mati Bom Bali," kata Agus Setiawan salah seorang anggota TPM, Senin.

Dia mengatakan, aparat yang telah mengeksekusi trio Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra dan Muklas di Lembah Nirbaya LP Batu Nusakambangan, telah menyalahi prosedur.

Agus Setiawan mengatakan pihaknya tidak lagi mempercayai pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

TPM juga mendesak kepada aparat berwenang komnas HAM, Komisi III DPR untuk membentuk tim pencari fakta atas eksekusi tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum, serta keluarga, haknya telah dirampas karena dibatasi dalam pengurusan jenazah," katanya.

Tuduhan perampasan hak-hak hukum juga terjadi karena kliennya, yang ketika itu menjalani isolasi di LP Nusakambangan, tidak dapat bertemu dengan TPM.

Sementara itu, Lulu Jamaluddin, perwakilan keluarga Imam Samudra, mengatakan, tidak rela kakaknya dieksekusi mati karena proses PK yang diajukan TPM hingga kini belum ditanggapi.

"Kami melalui TPM akan menggugat secara hukum atas tindakan Kejaksaan Agung yang telah mengeksekusi Imam Samudra," ujar adik kandung Imam Samudra.(*)

Rabu, 05 November 2008

Jalaluddin Rakhmat: Perilaku Syekh Puji Kepentingan Pribadi


31/10/2008 06:37 - Pernikahan
Liputan6.com, Jakarta: Perilaku Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji dengan menikahi gadis berusia hampir 12 tahun dipandang cendekiawan muslim Jalaluddin Rakhmat sebagai perilaku mencari kepuasan pribadi dengan alasan agama. Syekh Puji pun dianggap kurang memahami sejarah Islam. "Untuk pembenaran...merujuk ke dalil-dalil agama," ujar Jalaluddin Rakhmat di Jakarta, belum lama berselang.

Menurut Kang Jalal, begitu Jalaluddin Rakhmat akrab disapa, pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Aisyah berdasarkan kajian sejarah terjadi setelah istri Rasulullah, Siti Khadijah, meninggal dunia. Pernikahan ini terjadi saat Aisyah sudah berumur lebih dari 17 tahun.

Dalam pandangan Kang Jalal, banyaknya umat Islam yang salah menafsirkan hadis atau kebiasaan baik Nabi menjadi hal yang sunnah atau yang wajib diikuti. Padahal tidak semua hadis adalah sunnah. Ketidakpahaman ini membuat sering munculnya perbedaan pandangan di kalangan kaum muslim.

Selain itu, imbuh dia, aspek kebutuhan sering membuat sebagian orang berdalih berdasarkan agama. Perilaku seperti inilah yang kerap menimbulkan kesan buruk terhadap Islam di mata masyarakat.

Seperti diberitakan, Selasa silam, pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfah telah dibatalkan setelah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengunjungi Pondok Pesantren Miftakhul Jannah di Semarang, Jawa Tengah. Namun, proses hukum terhadap Pujiono terus dilanjutkan [baca: Pernikahan Pujiono Akhirnya Dibatalkan].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Selasa, 04 November 2008

KAMMI Hendaki Capres Alternatif pada Pemilu 2009

November 3, 2008 by Azizah Makassar
Filed under Muktamar

Makassar Minggu, 2 November. Seperti yang dikemukakan oleh Harianto Hendrata (Koordinator Kebijakan Publik KAMMI) pada wartawan ketika melakukan Press Released di Warkop Daeng Anas bahwa Muktamar KAMMI VI tema besarnya adalah“ Muslim Negarawan, Solusi Bangkit Indonesia” tema yang di usung tersebut sebagai bentuk kepedulian KAMMI terhadap krisis kepemimpinan di negeri ini yang bisa diterima oleh seluruh kalangan.

Ketika di tanya sikap KAMMI terkait dengan Pemilu Presiden 2009, secara khusus beliau mengharapkan hadirnya kepemimpinan alternatif di luar pemimpin yang ada sekarang ini. “Partai – partai besar sepertinya menghendaki sedikit pasangan untuk maju pada Pilpres 2009, terlihat dari hasil UU Pilpres kemarin, namun KAMMI dalam prespektif gerakan mahasiswa tetap optimis bisa tampilnya capres alternatif selama mereka bisa bersosialisasi dengan masyarakat, sehingga ada dorongan dari masyarakat, bukan maju sebagai calon independent tapi dengan melobi partai- partai besar/partai yang memenuhi target UU Pilpres, untuk Capres alternatif ” ungkap Harianto.

Ketika di tanya siapa kira-kira yang bisa menjadi calon presiden Alternatif beliau menyebutkan beberapa nama antara lain, Dr. Mutia Hatta (PKPI), Prof. Jimmly Assidiqi (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), dan Anis Matta (PKS). Beliau menambahkan bahwa kebijakan politik KAMMI tidak mendukung satu partai atau calon manapun, “KAMMI hanya ingin mendorong Capres Alternatif, Mendorong peningkatan Kualitas Demokrasi dan Out put demokrasi serta memberikan pedidikan politik kepada masyarakat.” Beliau juga mengatakan bahwa yang hadir pada Muktamar KAMMI adalah yang benar-benar serius untuk maju pada Pilpres 2009.

Terkait dengan tidak diundangnya Megawati, Harianto mengatakan sebenarnya itu karena kesulitan komunikasi, selain itu memang beliau adalah salah satu yang pernah maju pada Pilpres. Dan KAMMI secara khusus memang mengusung lahirnya Calon Presiden Alternatif. *(Arif)

Senin, 03 November 2008

Keluarga Amrozi Cs Ajukan PK, Eksekusi Jalan Terus


Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!
E-mail Print PDF
TPM Minta Eksekusi ditunda

TPM Minta Eksekusi ditunda

Jakarta, Keluarga terpidana mati Bom Bali I Amrozi cs mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Memori PK diajukan lewat Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tadi sudah diterima oleh Panitia Sekretaris PN Denpasar I Gede Ngurah Arya Winayah," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Fahmi H Bachmid, Senin (3/11/2008).

Ada tiga memori PK yang diajukan. Pertama, atas nama Amrozi yang ditandatangani Ja'far Shodik, kakak kandung Amrozi. Kedua, atas nama Muklas yang juga ditandatangani Ja'far Shodik. Ketiga, atas nama Imam Samudera yang ditandatangani Lulu Djamaludin, adik kandung Imam.

"Ini merupakan PK yang pertama kali diajukan keluarga," tegas Fahmi H Bachmid.

Sebelumnya PK sudah diajukan oleh terpidana mati. Namun dalam sidang PK tersebut, para terpidana mati tidak dihadirkan. "Seharusnya terpidana dihadirkan karena ini terkait novum adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara," kritik Fahmi.

Terpidana mati bom Bali Amrozi, Imam Samudra dan Muklas mengajukan peninjauan kembali (PK).Dengan adanya langkah hukum ini, maka eksekusi ketiganya tidak boleh dilakukan.

"Eksekusi adalah titik terakhir dari permasalahan titik hukum. Sebelum masuk proses eksekusi, proses sebelumnya upaya hukum luar biasa ini harus diklirkan lebih dulu, diberikan sebuah keputusan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi pengacara ketiga terpidana mati, Fahmi H Bachmid, Senin (3/11/2008).

Fahmi menegaskan, terpidana yang menjalani hukuman penjara masih bisa dikeluarkan bila ada kesalahan dalam proses hukum. Tapi bila terpidana mati dieksekusi dan ada kesalahan hukum, maka nyawa terpidana tidak bisa dikembalikan.

"Jadi harus ada keputusan dulu. Semua proses hukum yang pro dan kontra harus diselesaikan dulu baru boleh dieksekusi mati," pungkas Fahmi.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Bom Bali I yang diajukan keluarga para terpidana mati tak akan menunda langkah Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas tetap dieksekusi awal November 2008 ini.

"Saya katakan tidak ada lagi alasan secara hukum yang menunda dilakukannya eksekusi,"
tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Pandjaitan, Senin (3/11/2008).

Menurut Jasman, pada jawaban atas PK ketiga yang diajukan oleh Amrozi Cs, sudah dinyatakan bahwa PK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Diterangkan Jasman, keluarga atau ahli waris juga tidak dapat mengajukan PK jika seorang terpidana telah mengajukan upaya hukum tersebut. Hal itu sesuai dengan bunyi ayat 1 pasal 268 KUHAP dan Undang-undang Pokok Kehakiman.

"Pasal itu mengatakan, terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PK dapat dilakukan oleh terpidana atau oleh ahli waris. Di sana mengagunakan 'atau', yang mengadung pengertian apabila (hak PK) sudah digunakan terpidana, berarti keluarga tidak boleh mengajukan lagi," jelasnya.

Jasman mengatakan, Kejaksaan tidak dalam posisi mempertimbangkan apakah PK Amrozi yang terakhir ini diproses pengadilan, sehingga menunda eksekusi. Eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan jadwal semula. (kilasberita.com/amz/dtc)

KPK Bantah Kompromi Politik Penahanan Aulia Pohan


Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!
E-mail Print PDF

Aulia Pohan Masih BebasJakarta, Belum ditahannya mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, dalam kasus aliran dana BI mengundang kecurigaan akan adanya kompromi politik. Namun, KPK dengan tegas membantahnya.

"Ini perlu saya luruskan. Tak ada kompromi-kompromi," kata Ketua KPK Antasari Azhar kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2008).

Antasari menjelaskan, penahanan Aulia masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK. "Memang benar sebagian besar penanganan yang dilakukan KPK diikuti dengan penahanan. Namun, kita lihat pertimbangan hasil pemeriksaan," terangnya.

Mantan Direktur Penuntutan Kejaksan Agung (Kejagung) itu pun meminta kepada semua pihak agar penanganan kasus BI tidak dipolitisasi. "KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban pada siapa pun sesuai dengan alat bukti," pungkasnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, Aulia Pohan masih diperiksa oleh penyidik KPK. Dia dijadikan tersangka kasus aliran dana BI pekan lalu. (kilasberita.com/amz/dtc)

Aulia Pohan 'No Comment' Soal Penahanan

Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!
Senin, 03 Nopember 2008 10:56 KB News
E-mail Print PDF

Aulia PohanJakarta, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus aliran dana BI. Besan Presiden SBY ini bungkam saat dicecar oleh wartawan soal penahanan.

Aulia tiba dengan menggunakan mobil tahanan KPK Toyota Kijang warna biru plat merah nopol B 2018 BQ di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2008) pukul 09.51 WIB.

Selain Aulia, tersangka kasus aliran BI lainnya, Maman Soemantri juga menumpang mobil tersebut.

Aulia tampak terbalut kemeja lengan pendek warna hijau bermotif kotak-kotak dengan warna biru. Dia terus menundukkan kepala.
Aulia dikawal 5 petugas KPK saat memasuki ruang pemeriksaan. Namun ayahanda presenter Anissa Pohan, ini menolak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh puluhan wartawan.

"Pak siap ditahan tidak?" tanya wartawan.

Namun Aulia tetap mengunci mulutnya dan terus berjalan.

Selang 2 menit kemudian, tersangka Bunbunan Hutapea juga memenuhi panggilan KPK. Bunbunan mengenakan jaket hitam dan menolak berkomentar. Bunbunan juga menggunakan mobil tahanan KPK Nissan Terrano plat nomor B 2569 MQ. Di dalam mobil yang ditumpangi Bun Bunan juga terlihat Aslim Tadjuddin yang mengenakan jaket hitam. Dia juga tidak berkomentar apa-apa dan langsung masuk ke Gedung KPK. (kilasberita.com/amz/dtc)

Maluku Utara Memanas Lagi


Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!
E-mail Print PDF

Massa Minta SBY Cabut KeppresTernate, Setelah diguncang 3 ledakan bom dini hari tadi, situasi di Maluku Utara kembali memanas. Kali ini akibat ratusan massa pendukung calon Gubernur Abdul Gafur-AR Fabanyo terlibat kericuhan dengan polisi.

Massa Abdul Gafur-AR Fabanyo ricuh dengan polisi setelah mencoba menduduki kantor Gubernur Maluku Utara di Jl Pahlawan Revolusi, Ternate Maluku Utara, Senin (3/11/2008).

Massa Abdul Ghafur menuntut kepada presiden SBY untuk membatalkan Keppres pelantikan gubenur Maluku Utara pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba. Pada aksi kali ini masa juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan, "SBY lengah keluarkan keppres," "rakyat Maluku Utara menolak Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur."

Pantauan, massa yang melakukan aksi sejak pukul 11.00 WIT, mulai terlibat kericuhan dengan aparat Kepolisian pada pukul 12.00 WIT. Pada kericuhan tersebut masa juga sempat membakar bendera Partai Demokrat.

Selain itu masa juga sempat menghajar seseorang yang berada di tengah-tengah mereka yang diduga sebagai pendukung Thayib Armain. Pada peristiwa tersebut Kapolres Ternate, AKBP Ahmad Mahendra sempat terjatuh karena didorong massa, saat hendak mengamankan orang yang tengah dikejar masa.

Massa saat ini masih melakukan aksi di depan kantor Gubernur Maluku Utara dan mereka mengancam akan tetap berada di tempat tersebut hingga sore. (kilasberita.com/amz/dtc)

Pangeran Charles Puji Demokrasi di Indonesia


Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!
E-mail Print PDF

Pangeran Charles Kagumi IslamJakarta, Pangeran Charles memuji Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia terkait dengan peran Indonesia dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi selama ini.

"19 Tahun sudah berlalu sejak saya mengunjungi negara Anda. Dan ketika saya memasuki ulang tahun saya ke-60 minggu depan, saya melihat perubahan luar biasa yang terjadi selama 60 tahun sejak kemerdekaan, di mana Indonesia telah mendapatkan tempat di arena internasional sebagai negera demokrasi ke-3 terbesar di dunia," papar Pangeran charles.

Hal ini disampaikan dia saat memberikan sambutan dalam kunjungan kehormatan di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2008).

Pangeran Charles sebelumnya tiba di Istana Merdeka pukul 10.20 WIB. Dia mengenakan stelan jas warna coklat.

Prince of Wales ini bernostalgia saat tahun 1989 silam berkunjung ke Indonesia. Waktu itu, Pangeran Charles sedang berbincang-bincang dengan mantan Menneg LH Emil Salim yang membicarakan soal perubahan iklim serta ancaman perubahan iklim itu terhadap lingkungan hidup. Mereka sepakat diperlukan perhatian yang sesegera mungkin untuk mengatasi dampak perubahan iklim itu.

Pangeran Charles juga menyatakan kekaguman terhadap Islam. Dia mengatakan meskipun bukan muslim tetapi dia mempelajari banyak tentang Islam.

"Dua tahun lalu, saya mendapat kehormatan sebagai orang nonmuslim pertama yang menerima gelar doktor honoris causa dari Universitas Al Azhar Cairo," ujarnya. (kilasberita.com/amz/dtc)

Keluarga Ajukan PK, Amrozi cs Minta Maaf



Senin, 03 Nopember 2008 13:19 KB News

Amrozi cs Minta Maaf Untuk Korban Bom BaliDenpasar, Keluarga Amrozi Cs mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka berharap, hukuman ketiga terpidana mati kasus bom Bali I itu bisa diringankan. Amrozi cs juga menitipkan pesan yang isinya mereka meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan bom Bali.

Hal tersebut disampaikan Jafar Shodiq, wakil dari keluarga Amrozi dan Muklas, di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (3/11/2008). Sedangkan keluarga Imam Samudra yang menyampaikan PK adalah Lulu Djamaluddin. Namun Lulu tidak hadir dan menitipkan PK yang diajukannya kepada Jafar Shodiq.

"Kami atas nama keluarga sudah mengajukkan PK untuk Muklas, Amrozi dan Imam. Ini adalah suatu cara hukum untuk meringankan hukuman," ujar Jafar.

Dalam kesempatan itu Jafar juga sempat mengungkapkan perasaannya mengenai rencana eksekusi mati terhadap kedua adiknya. Menurut Jafar, sebagai manusia, dirinya tentu merasa sedih.

"Masalah kematian kami tidak permasalahkan mati dalam keadaan apa pun. Tapi yang namanya manusia, jika punya masalah kecil saja susah, apalagi sebesar ini. Tidak bisa ditutupi kalau saya tidak dikatakan susah," ujar Jafar.

Karena itu, sambung Jafar, dirinya berharap PK yang diajukan pihak keluarga ini menghasilkan sesuatu yang baik bagi mereka. Jafar yakin, pihak Kejaksaan masih memiliki naluri yang murni

"Karena kaitannya dengan jiwa, saya yakin (eksekusi) perlu dipertimbangkan," ungkap Jafar.

Jafar juga kembali mengatakan, bahwa Amrozi Cs menyampaikan salam dan permintaan maaf kepada masyarakat.

"Yang jelas mereka minta kepada saya dan atas nama keluarga , sampaikan salam kepada siapa saja. Minta maaf kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Mohon maaf, jika selama ini Amrozi sudah menyakiti warga Bali dan seluruh bangsa," tutur Jafar.

Kedatangan Jafar di PN Denpasar didampingi anggota TPM Imam Asmara Hakim. PK yang diajukan Jafar diterima oleh Sekretaris Panitera PN Denpasar I Gusti Ngurah Arya Winarya.

"PK ini akan kita sampaikan ke MA. Sebab MA yang berwenang memutuskannya," ujar Winarya. (kilasberita.com/amz/dtc)

Amrozi cs Dieksekusi Awal November di Nusakambangan


Amrozi cs

Amrozi cs

Jakarta, Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati Amrozi Cs. Namun, belum ditentukan kapan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi itu.

"Rencana eksekusi akan dilaksanakan pada awal bulan November," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2008).

Sayangnya Jasman tidak memberikan waktu tanya jawab bagi para wartawan untuk bertanya lebih lanjut dalam sesi tanya jawab seputar eksekusi Amrozi.

"Upaya hukum atas tindak pidana terorisme Amrozi Cs dan kawannya baik secara formil dan materiil sudah terpenuhi," tandas Jasman.

Tempatnya pun telah ditentukan yakni di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Itu berdasarkan surat Menkum HAM," Ujar Jasman Panjaitan di Kejagung.

Dia melanjutkan surat itu tertanggal 16 Mei 2008. Memang waktu yang masih biasa ini sempat membuat para jurnalis kecewa. Apalagi tidak diberikan kesempatan tanya jawab.

Jasman langsung berlalu, walau pertanyaan kemudian dilontarkan pada dia. "Demikian yang bisa kami sampaikan," ucapnya. (kilasberita.com/amz/dtc)

Jumat, 31 Oktober 2008

URGENSI UUP

Tue 28th Mar, 2006, Artikel

Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Tim Pengajar FHUI -Depok
Fatmawati, SH. MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.

Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.

Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma)
merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).

Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:

1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi

Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat
(1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis
(seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;

2. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.

Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:

  • Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari
    ‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang
    dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
  • UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
  • Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.

Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut.

Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah
pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki
beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian
    dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation).
    Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.
  • Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.

Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan
yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).

Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang
‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.

Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU
ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.

Wilayah Perdebatan dan Kontroversi

Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :

  • Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
  • Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah
    justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?
  • Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).
  • Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?

Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan
perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan,
bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan
khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.

Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi
proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.
Wallahua’lam

Depok, 8 Maret 2006

Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar tersebut di atas dan tidak mewakili institusi

Sumber asli : pks-anz.org

KAMMI BERGERAK TUNTASKAN PERUBAHAN

RUUP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUUP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUUP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUUP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUUP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

TIGA MUJAHID ATAU TERORIS JADI SANDANGAN AMROZI,CS.????????????????????







Dok: Amrozi,cs. menunggu kepastian hukum siapa, Negara atau Tuhan?