Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2010

Reshuffle Cermin Disharmonisasi Pemerintah

Reshuffle Cermin Disharmonisasi Pemerintah


Setelah mengikuti arus persidangan Pansus yang terus berjalan, dinamika politik pemerintah semakin klimaks dan memanas. Berbagai opini dan fakta terus bertambah dan mengerucut pada kesimpulan awal Pansus Century. Lantas, sudahkah ada beberapa indikator yang jelas terkait kasus skandal besar ini?.

Pansus Century adalah panitia khusus yang dibentuk dari beberapa Fraksi Partai politik di dalam parlemen yang berjalan sesuai amanah undang-undang untuk mengungkap kasus besar skandal Century yang terindikasi merugikan negara.


Kesimpulan awal Pansus century dalam waktu dekat ini yang diikuti 9 Fraksi di DPR mengundang berbagai respon publik. Pasalnya, ada beberapa Fraksi yang berkoalisi dengan pemerintah dinilai tidak pro-aktif dengan Partai yang dominan di pemerintahan. Ada empat Fraksi dari enam jumlah Fraksi koalisi pendukung presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan pasangannya Budiono terindikasi menyudutkan pemerintah, di antaranya adalah Golkar, PKS, PAN, dan PPP. Keempat Fraksi tersebut telah mengungkap adanya indikasi korupsi dalam bailout (pemberian dana talangan) Bank Century.


Pada dasarnya keempat Fraksi tersebut adalah mitra koalisi yang harus berjalan bersama dan bahu membahu dengan pemerintah ketika pemerintah diterpa permasalahan. Namun, di awal kesimpulan sudah ada indikasi tidak sehat yang menyebar secara sporadis di masyarakat, bahwa Partai pendukung pemerintah saat ini mulai berseberangan bahkan menandakan sinyal akan adanya kebijakan reshuffel yang dinyatakan oleh Partai Demokrat sebagai Partai dominan di pemerintah.


Sikap keempat Fraksi tersebut bahkan sejalan dengan pandangan Fraksi non koalisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura yang sebelumnya juga paling kuat menyatakan terjadi indikasi korupsi dalam proses bailout Century. Hanya Fraksi Demokrat dan PKB yang menyatakan proses bailout Century tersebut tidak berindikasi adanya tindak pidana korupsi pada kesimpulan awal Pansus.


Isu yang dihembuskan oleh sekjen DPP Partai Demokrat Amir Syamsudin dan wakil ketua umum Partai Demokrat beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa akan adanya reshufe kabinet bisa mungkin terjadi dalam waktu dekat ini, sebab dinilainya Partai mitra koalisi sudah kelewatan batas dan berada di luar koredor dengan menyudutkan posisi pemerintah saat ini.

Respon isu Reshuffle semakin menjalar kemana-mana. Sebelumnya ada dua Fraksi mitra koalisi yang sering mengkritisi posisi pemerintah dari awal sidang Pansus ini yaitu Golkar dan PKS. Dua Partai besar tersebut dianggap sudah berseberangan dalam koalisi hanya karena sering mengeluarkan statmen yang kritis di sidang Pansus Century.

Sungguh akan terlihat aneh apabila isu reshuffle didasari sikap Partai-Partai anggota koalisi yang kritis terhadap pemerintah dalam panitia khusus angket Bank Century, dan sangat naif jika gara-gara sikap kritis di Pansus tersebut Partai Demokrat mengultimatum mitra koalisinya.


Partai Demokrat dinilai terlalu bersikap terburu-buru dan melangkahi kebijakan presiden SBY dalam memutuskan kebijakan reshuffle. Hal itu akan menjadi bumerang bagi Partai Demokrat terhadap citra politiknya sendiri jika isu reshuffle dijadikan batu loncatan untuk menghindari fakta hukum di dalam sidang Pansus ini, padahal sebelumnya SBY selalu memberikan arahan terhadap Partai koalisi dan sepakat untuk mengusut kasus Century ini. Artinya, Demokrat tentu juga sudah mendapatkan restu dari Dewan Pembinanya untuk membuka kasus ini secara terang-benerang. Dengan demikian Partai Demokrat juga dinilai inkonsisten dan telah melakukan intervensi dengan mengancam reshuffle kabinet yang sejatinya dapat merusak citra soliditas koalisi yang reformis menjadi koalisi anti reformasi.


Perlu Kearifan


Dari berbagai gejala sebagaimana disitir diatas, maka ini sangat membutuhkan kearifan seorang Yudhoyono dalam menentukan sikap. Presiden punya hak dalam menentukan ini. Adanya isu reshuffle merupakan indikasi bahwa ada sebuah kekhawatiran yang menjelma akan gagalnya Yudhoyono memimpin bangsa ini dan dimungkinkan juga isu ini penuh dengan muatan politis. Artinya, sebagaimana disebutkan dimuka yakni ada orang yang ingin masuk pada kabinet. Ini tak mustahil terjadi, karena dalam pergulatan politik sesuatu yang kontradiktif adalah merupakan sebuah kewajaran.

Seandainya presiden tak arif dalam memutuskan ini, maka ini seakan menjadi bumerang dan polusi dalam kabinetnya. Dalam artian, ketika Yuhoyono menghendaki adanya reshuffle dalam kabinetnya, dan ternyata ini salah. Maka yang terjadi bukanlah perbaikan negara, namun kesemrawutanlah yang akan muncul. Sebaliknya, jika Yudhoyono pun tak melakukan reshuffe yang semestinya ia lakukan karena kinerja menteri yang kacau. Maka statis dan kemandegan akan menerpa Indonesia ditengah kemajuan negara lain. Ini Ibarat makan buah simalakama, dimakan akan jadi penyakit dan tidak pun jadi penyakit. Disinilah kearifan Yudhoyono sangat diperlukan. Dengan kata lain, reshuffle akan menjadi solusi ketika memang benar - benar itu dibutuhkan guna kemajuan negara. Dan reshuffle bisa menjadi polusi bangsa tatkala itu tak dibutuhkan, dan malah dinilai akan menambah persoalan bangsa semakin kompleks.


Untuk memutuskan Reshuffle atau tidak, seharusnya SBY tidak perlu gerah dan tergesa-gesa mengambil keputusan. Tentunya SBY yang terkenal memiliki kepribadian yang bijak dan santun, diharapkan lebih mempertimbangkan politik secara matang dan bijaksana. Karena bisa dipungkiri jika reshuffle benar-benar terjadi, komitmen berkoalisi selama lima tahun ke depan akan pupus di tengah jalan dan jauh dari yang dicita-citakan, keputusan reshuffle tersebut terkesan bersifat emosional dan hanya melihat kepentingan sesaat. Koalisi dibangun bukan atas politik yang berorientasi kekuasaan semata, namun harus sejalan pada komitmen awal untuk saling membantu, menghargai dan membangun dalam wadah kebersamaan. Apabila Reshuffle kabinet benar-benar terjadi rakyat akan menilai bahwa telah terjadi disharmonisasi dalam tubuh pemerintah saat ini.


(Agus Koribul Ahwan, Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang sekaligus aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Semarang).


Rabu, 28 Januari 2009

Konsep Renaisans Islam berbeda dengan Barat

Konsep renaisans Islam berbeda dengan Barat. Renaisans barat muncul pada abad ke-14 akibat supremasi gereja katolik Roma dan tumbuhnya faham individualisme. Renaisans Barat dibaca dalam kontyeks matinya Feodalisme, bangkitnya individualisme dan penentangan terhadap supremasi gereja katolik Roma. Sementara Renaisans dalam kontek Islam, bukanlah penentangan kesatuan agama dan negara, tetapi bagaiman merevitalisasi umat Islam agar mereka bangkit dan bisa maju seperti halnya kejayaan Islam masa lampau.
Namun sampai saat ini ummat islam masih di tengah harapan untuk merebut kembali atas kejayaanya pada masa lampau tersebut, penyebab kemunduran umat Muslim akibat terhegemoni sendiri dalam Fiqih Oriented yang sudah mengakar dalam kultur ummat. Bisa kita lacak bagaimana gambaran pemikiran pada abad setelah dibukanya pintu ijtihad oleh para ulama' fiqih yang memunculkan aliran madzhab fiqih beraneka macam., dengan hanya berkutat pada maslah fiqih antar hukum yang sekedar khilafiyah terkadang berdampak fatal pada pola pikir umat islam yaitu munculnya dikotomi dan disintegrasi faham yang tidak mau merujuk pada dasar yang sangat pokok dalam agama Islam yaitu masalah Aqidah, ilmu filasafat dan alam, serta ilmu Humanoria. Kita sebagai Ummatan washatan dan Barat sebagai Power interest (pusat kekuasan) yang sejatinya merampas ilmu sebagia hrat kita, mari kita songsong dan bangkit dari peradaban islam yang cenderung bias ini guna menjunjung tinggi peradaban kita yang gemilang di mata dunia.

Ada sebuah hadits yang perlu dicermati oleh Ummat Islam untuk di baca dan difahami:
" Suatu saat Umat islam akan banyak, tetapi sayangnya ia seperti buih di lautan." " Umat Islam akan merosot karena dua hal, yaitu cinta pada dunia dan takut menghadapi maut."

Islam menolak Sekulerisasi

Islam tidak memberikan tempat bagi sekulerisasi karena agama wahyu ini memang tidak mengenal dikotomi secara tegas antara kehidupan dunia dan akhirat, antara yang profan dan yang sakral antara yang imannen dan yang transendental dan lain sebagainya. Universalitas dan sentralitas Islam bagi kaum muslimin dalam kehidupan mereka merupakan ajaran terpenting yang tidak dapat ditawar lagi.

Kamis, 13 November 2008

PERNIKAHAN DINI DALAM TINJAUAN FIQIH ISLAM


Dec 27, '07 1:14 AM
for everyone

PERNIKAHAN DINI

DALAM TINJAUAN FIQIH ISLAM*

Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi**


1. Pendahuluan

Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal. Problem ini lahir karena 2 (dua) faktor sosial : Pertama, masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan stimulus-stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan prostitusi, maupun sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya. Kedua, adanya semacam kebijakan/program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.

Kedua faktor itu bersinergi secara negatif menciptakan suatu kondisi yang sangat menyiksa generasi muda. Betapa tidak. Di satu sisi banyaknya rangsangan seksual membuat nafsu para pemuda bergejolak. Sementara di sisi lain terdapat semacam opini umum yang mencela pernikahan dini akibat kampanye-kampanye yang membosankan (dan tidak menyelesaikan masalah) bahwa usia pernikahan minimal adalah sekian tahun. Resahlah para pemuda dan pemudi. Nah, dalam kondisi demikian itu, wajarlah bila pernikahan dini dianggap sebagai obat yang didambakan kawula muda.

Namun demikian, ulama menasehatkan bahwa “Al Ilmu qabla al-‘amal (ilmu itu mendahului amal).” Maka untuk menjalankan pernikahan dini, seorang mahasiswa muslim wajib memahami ketentuan Syariat Islam yang bertalian dengan pernikahan dini. Sebab dalam Syariat Islam, seorang mukallaf wajib memahami hukum suatu perbuatan sebelum melakukannya, sesuai kaidah syara’ :

Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi asy syar’i

“Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).

Kaidah ini bermakna : perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)

Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.

Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji, fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).

Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.

2. Hukum Menikah dan Menikah Dini

Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)

Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.

Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’ :

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)

Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :

Al wasilah ila al haram muharramah

“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)

Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara' adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal. 101). Sabda Nabi Muhammad SAW :

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).

Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).

3. Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini

Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah secara layak.

Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :

Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.

Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).

Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.

Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :

a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya

Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.

Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.

a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya

Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”

Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu :

Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :

“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8)

Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkan karena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)

‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.” (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)

Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :

“Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)

Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)

Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).

4. Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)

Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :

1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya." (TQS An-Nur:30-31)

2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma'siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya." (HR. Bukhari)

3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat 'iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya." (TQS. An Nur : 33)

4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan."

5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj)." (TQS. An-Nur : 60)

6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya." (TQS An Nuur: 31)

"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (TQS Al Ahzab: 59)

7). Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya."

8) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya. Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria. Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahramnya. Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.

9). Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

5. Kesimpulan

Dari seluruh uraian yang diuraikan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.

Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.

Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.

Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.

Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).

Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat. [ ]

- - - - -

*Makalah disampaikan dalam Kajian Fiqih Kontemporer, dengan tema “Pernikahan Dini dalam Tinjauan Syariah”, diselenggarakan atas kerjasama Ta’mir masjid Ar Risalah Jurusan Ekonomi Islam STAINs-SEMI Yogyakarta dan LP3M Jurusan Ekonomi Islam STAINs-SEMI, Yogyakarta Selasa, 14 Januari 2003.

**Staf Pengajar Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta-SEM Institute, Yogyakarta. Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhhar, Bogor. Menikah saat masih kuliah di IPB Bogor.

NIKAH DINI dan PELANGGARAN HAK ANAK

NIKAH DINI dan PELANGGARAN HAK ANAK
Oleh : Milton Napitupulu

Kasus nikah dini sering terjadi di daerah pedesaan yang jauh dari informasi dan perkembangan teknologi. Tahun lalu penulis ada kerjasama dengan Save the Chlidren Kantor Nias untuk program yang berkaitan dengan anak-anak. Salah satu program itu dinamai Pelatihan dan Pemberdayaan Ibu-ibu untuk Perlindungan Anak dimana pesertanya adalah ibu-ibu yang berasal dari ± 40 desa dari Nias dan Nias Selatan. Dari ragam kasus yang menimpa anak salah satu diantaranya yaitu kasus nikah dini. Nikah dini yang dimaksud yaitu seseorang laki-laki atau perempuan yang menikah pada usia anak-anak; sedangkan yang dimaksud dengan anak yaitu setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Dalam diskusi kasus nikah dini didapat informasi bahwa kasus nikah dini dipandang sebagai hal yang wajar karena tidak ada larangan dari lingkungan sosial. ”Toh kedua belah pihak mau sama mau dan mendapat restu dari masing-masing keluarga” merupakan ungkapan pamungkas dari pihak ketiga untuk memberikan persetujuan. Beberapa faktor pendukung berlangsungnya nikah dini antara lain sulitnya ekonomi keluarga, tidak mendapat imformasi mengenai hak anak, adanya anggapan bahwa semakin cepat seorang anak menikah semakin cepat mandiri. Ada juga yang berseloro mengatakan, ”Laki-laki kan suka daun muda”? Bagi anak perempuan yang menikah akan mendapat uang dari pihak laki-laki. Uang ini akan digunakan pihak perempuan untuk keperluan keluarga. Yang menyedihkan uang itu digunakan untuk membayar hutang orang tua. Kasus-kasus yang didapat melalui penuturan ibu-ibu ini agak sulit di ekspose karena kedua belah pihak tidak ada keberatan dan pihak ketiga tidak ada yang berkomentar. Kehadiran NGO anak maupun perempuan di Nias maupun Nias selatan mulai membuka pengetahuan publik betapa pernikahan dini itu sangat merugikan pihak anak. Penjelasan perspektif psikologi dan hukum mulai di sosialisasikan selanjutnya ada yang mengembangkan program anti pernikahan dini.

Lutfiana Ulfa
Lutfiana Ulfa, seorang perempuan berusia 12 tahun menikah dengan H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Syekh Puji adalah seorang bos PT. Sinar Lendoh Terang dan juga pemimpin Pondok Pesantren ( POMPES ) Miftahul Jannah. Puji mengaku sudah mendengar berbagai kecaman yang dilontarkan para aktivis anak dan perempuan bahkan majelis ulama Indonesia ( MUI ) tentang pernikahan siri dengan istri keduanya yaitu Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun. ” Biar saja mereka mengecam saya. Yang penting niat saya baik dan tidak merugikan. Saya nggak gubris mereka semua, ” tegasnya. Menurut Puji, yang dia lakukan ( Menikahi Lutfiana Ulfa yang baru tamat SD ) bukan pelanggaran. Alasanya, dia mendapat izin dari istri pertama serta mendapat restu dan keikhlasan orang tua calon istri. ”Bahkan, yang mencarikan saya istri itu kan Bu Nyai ( Hj. Umi Hanni, istri pertama ) sendiri dibantu beberapa orang. Puji merasa tak melanggar dan tak merugikan orang lain dan tidak terlalu memedulikan statemen yang dilontarkan orang luar. Puji siap bertemu dengan Komnas anak dan Komnas perempuan.

Nikah Dini dan Pelanggaran Hak anak
Pemberitaan media tentang nikah dini Lutfiana Ulfa merupakan implementasi tentang fungsi penting media massa sehingga semua pihak (anak, keluarga anak dan masyarakat) bisa memperoleh informasi dan bahan dari berbagai sumber untuk meningkatkan kehidupan sosial, spritual, moral serta untuk kesehatan rohani dan jasmani anak. Sedangkan komentar dari berbagai organisasi seperti MUI, KOMNAS ANAK dan KOMNAS PEREMPUAN merupakan implementasi tentang fungsi penting organisasi untuk melindungi hak-hak anak. Arist Merdeka Sirait, Sekjen KOMNAS ANAK dalam Global Petang mengatakan bahwa apa pun alasannya Puji melanggar hak anak ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nikah dini merupakan pelanggaran hak anak karena menghambat tumbuh kembang anak. Nikah dini Lutfiana Ulfa menjadi topik hangat ketika pihak ketiga memberikan komentar dan mas media mempublikasikannya. Anak yang menurut sosial masih berada di dalam pengasuhan orang tua justru orang tua yang menikahinya dan atas persetujuan orang tua pula. Menarik untuk disimak dimana istri Puji yang mencarikan perempuan dalam hal ini Lutfiana Ulfa untuk istri kedua suaminya, Puji. Mengikuti perkembangan kasus nikah dini Lutfiana Ulfa, ada kesamaan ungkapan antara Puji dengan ibu-ibu di Nias, ”Toh kedua belah pihak mau sama mau”. Ungkapan ini juga yang diandalkan Puji untuk menghadapi pihak ketiga. Ibu-ibu di Nias sangat tegas mengatakan bahwa sebelumnya mereka belum pernah mendapat pengetahuan mengenai hak-hak anak sementara pernikahan dini di lingkungan sosialnya bukanlah hal yang jarang. Barangkali Puji dan istrinya serta keluarga orang tua Lutfiana Ulfa belum pernah mendengar tentang hak anak dan sama sekali tidak mengetahuinya? Andailah belum pernah mendengar apakah tidak melihat bahwa pada umumnya pernikahan dilakukan oleh orang dewasa? Mengapa pernikahan dilakukan oleh orang dewasa? Mengapa harus dicegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak? Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 26:1c, kewjiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua ”mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”. Jika seseorang usia anak (0-18 tahun) sudah menikah berarti status orang tua dicapai lebih awal. Statusnya sebagai anak otomatis hilang dan menjadi orang tua. Hak-hak anak adalah hak azasi manusia anak-anak yang harus dilindungi oleh setiap negara yang meratifikasi Konvensi Hak anak. Lutfiana Ulfa adalah anak-anak yang hidup di Indonesia, sebuah negara yang sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Konsekwensinya pemerintah harus ikut campur melakukan pencegahan nikah dini sebagai harmonisasi nilai-nilai dan semangat Konvensi Hak Anak. Dalam mukadimah Konvensi Hak Anak dicatat, ”anak karena ketidak-matangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah kelahiran”. Kasus nikah dini ditilik dari semangat dan nilai Konvensi Hak Anak adalah pelanggaran hak anak. Nikah dini atau nikah pada usia anak-anak akan menjadikan anak kehilangan hak-hak seperti hak bermain, tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dan partisipasi.




Alasan penting apa yang dapat diutarakan untuk menikahi Lutfiana Ulfa yang masih usia 12 tahun?

Selasa, 04 November 2008

Meluruskan Riwayat Pernikahan Rasulullah SAW-Aisyah r.a.

October 30, 2008

by rijalul imam

Filed under Opini

Berita Syekh Puji menikahi gadis berusia 12 tahun cukup membuat resah banyak kalangan. Di media dia beralasan salah satunya karena mencontoh Rasulullah yang menikahi Aisyah ketika Aisyah berusia 6 tahun. Sehingga jika Rasulullah menikahi Aisyah yang 6 tahun, tidak bersalah dong kalau dirinya menikahi gadis yang berusia 12 tahun.

Tulisan ini mencoba meluruskan riwayat pernikahan Rasulullah dengan Aisyah ra. yang telah berabad-abad lamanya diyakini secara tidak rasional. Dan efeknya, orientalis Barat pun memanfaatkan celah argumen data pernikahan ini sebagai alat tuduh terhadap Rasulullah dengan menganggapnya fedofilia. Mari kita buktikan. Secara keseluruhan data-data yang dipaparkan tulisan ini diambil dari hasil riset Dr. M. Syafii Antonio dalam bukunya, Muhammad SAW The Super Leader Super Manager (2007).

Kualitas Hadits

Alasan pertama. Hadits terkait umur Aisyah saat menikah tergolong problematis alias dho’if. Beberapa riwayat yang menerangkan tentang pernikahan Aisyah dengan Rasulullah yang bertebaran dalam kitab-kitab Hadits hanya bersumber pada satu-satunya rowi yakni Hisyam bin ‘Urwah yang didengarnya sendiri dari ayahnya. Mengherankan mengapa Hisyam saja satu-satunya yang pernah menyuarakan tentang umur pernikahan ‘Aisyah r.a tersebut. Bahkan tidak oleh Abu Hurairah ataupun Malik bin Anas. Itu pun baru diutarakan Hisyam tatkala telah bermukim di iraq. Hisyam pindah bermukim ke negeri itu dalam umur 71 tahun.

Mengenai Hisyam ini, Ya’qub bin Syaibah berkata: “Apa yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang disebutkannya tatkala ia sudah pindah ke Iraq.” Syaibah menambahkan, bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan oleh penduduk Iraq. (Ibn Hajar Al-Asqalani, Tahzib al-Tahzib. Dar Ihya al-Turats al-Islami, Jilid II, hal. 50) Termaktub pula dalam buku tentang sketsa kehidupan para perawi Hadits, bahwa tatkala Hisyam berusia lanjut ingatannya sangat menurun (Al-Maktabah Al-Athriyah, Jilid 4, hal. 301). Alhasil, riwayat umur pernikahan Aisyah yang bersumber dari Hisyam ibn ‘Urwah, tertolak.

Urutan Peristiwa Kronologis

Alasan kedua. Terlebih dahulu perlu diketahui peristiwa-peristiwa penting secara kronologis ini:

Pra-610 M : Zaman Jahiliyah

610 M : Permulaan Wahyu turun

610 M : Abu Bakar r.a. masuk Islam

613 M : Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan Islam secara terbuka

615 M : Umat Islam hijrah I ke Habsyah

616 M : Umar bin al-Khattab masuk Islam

620 M : Aisyah r.a dinikahkan

622 M : Hijrah ke Madinah

623/624 M : Aisyah serumah sebagai suami isteri dengan Nabi Muhammad SAW.

Menurut Al-Thabari, keempat anak Abu Bakar ra. dilahirkan oleh isterinya pada zaman Jahiliyah. Artinya sebelum 610 M.

Jika ‘Aisyah dinikahkan dalam umur 6 tahun berarti ‘Aisyah lahir tahun 613 M. Padahal menurut Al-Thabari semua keempat anak Abu Bakar ra. lahir pada zaman Jahiliyah, yaitu sebelum tahun 610. Jadi kalau Aisyah ra. dinikahkan sebelum 620 M, maka beliau dinikahkan pada umur di atas 10 tahun dan hidup sebagai suami isteri dengan Nabi Muhammad SAW dalam umur di atas 13 tahun. Kalau di atas 13 tahun, dalam umur berapa pastinya beliau dinikahkan dan serumah? untuk itu kita perlu menengok kepada kakak perempuan Aisyah ra. yaitu Asma.

Perhitungan Usia Aisyah

Menurut Abdurrahman ibn Abi Zannad, “Asma 10 tahun lebih tua dari ‘Aisyah ra.” (At-Thabari, Tarikh Al-Mamluk, Jilid 4, hal. 50. Tabari meninggal 922 M) Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, Asma hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah (Al-Asqalani, Taqrib al-Tahzib, hal. 654). Artinya, apabila Asma meninggal dalam usia 100 tahun dan meninggal pada tahun 73 atau 74 Hijriyah, maka Asma berumur 27 atau 28 tahun pada waktu Hijrah, sehingga Aisyah berumur (27 atau 28) - 10 = 17 atau 18 tahun pada waktu Hijriyah. Dengan demikian berarti Aisyah mulai hidup berumah tangga dengan Nabi Muhammad SAW pada waktu berumur 19 atau 20 tahun.

Allohu a’lam bishshawab.

Rijalul Imam

Direktur ISCDIC

Kaum Muda dan Kepemimpinan Alternatif

October 31, 2008 by Azizah Makassar

Filed under Opini

Oleh: Aryanto Abidin

Wakil Presiden BEM Unhas 2006-2007

Setiap generasi adalah milik zamannya masing-mmasing, demikian juga dalam hal regenerasi kepemimpinan. Dalam setiap suksesi kepemimpinan, maka akan lahir pemimpin baru sesuai dengan karakter zamannya masing-masing. Ketika pada masa awal terbentuknya republik ini, banyak anak negeri yang terlahir sebagai tokoh-tokoh muda yang mampu menggerakan emosi dan seluruh kekuatan bangsa untuk melawan penjajahan, baik secara fisik maupun secara politik. Sebut saja Jenderal sudirman, Sokarta, Hatta, Tan Malaka, Agus Salim, HOS Cokroaminoto, dr. Sutomo, Wahidin Sudiro Husodo, dll. Mereka semua adalah tokoh muda yang berpengaruh pada masanya. Mereka tidak terlahir begitu saja, akan tetapi mereka mepersiapkan diri jauh hari sebelumnya. Mereka sadar betul bahwa mereka lah yang akan mewariskan negeri ini. Karena mereka sadar akan eksistensinya, maka merekapun mempersiapkan diri untuk menjadi bagian terpenting dari negeri ini. Jika membaca lembaran sejarah kita, maka kita akan menemukan warisan kejayaan anak muda bangsa ini dalam membangun dan memerdekaan bangsa ini.

Reformasi 1998 merupakan bukti betapa orang-orang muda yang berpikiran progresif mampu menumbangkan rezim yang berkuasa (orde baru). Peristiwa tersebut merupakan sebuah peristiwa besar dalam sejarah gerakan mahasiswa. Betapa tidak, mahasiswa Indonesia yang saat itu populasinya hanya 2 persen dari penduduk Indonesia mampu meruntuhkan rezim yang kuat dan otoriter yang telah berkuasa selama 32 tahun. Bagi gerakan mahasiswa, keberhasilan ini merupakan sebuah pengalaman baru. Runtuhnya rezim orde baru sekaligus menandai runtuhnya simbol kediktatoran rezim yang berkuasa. Rasa-rasanya ini seperti sebuah romantisme masa lalu, akan tetapi mau tidak mau, suka tidak suka itulah kenyataan yang tak terbantahkan dari peristiwa heroik anak muda bangsa ini.

Reformasi 1998 membawa angin segar bagi terciptanya demokratisasi di negeri ini. Sayangnya, perubahan besar ini tidak diwarnai dengan perubahan yang berarti dalam pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebut saja korupsi yang semakin merajalela, kondisi ekonomi yang kian terpuruk, sekalipun telah beberapa kali ganti pemerintahan. Era pemerintahan Megawati, terjadi penjulan aset negeri ini kepda asing secara serampangan dan membabi buta. Pada masa pemerintahan Megawati pulalah diterbitkannya surat pengampunan utang (release and discharge/R&D) bagi koruptor kelas kakap negeri ini. Yang lebih mengerikan lagi adalah ketika pemerintahan Gus Dur. Pada pemerintahannya Gusdur merupakan sosok pemimpin yang kontroversial. Gusdur selalu mengeluarkan pernyataan politik yang kontroversial dan cenderung menafsirkan hukum semaunya dan selalu melawan arus.

Perjuangan gerakan mahasiswa 1998 menjadi hambar dan sedikit ternodai oleh gaya kepimpinan pemerintah yang berkuasa pasca reformasi. Bukan memperbaiki dan mensejahterahkan rakyat, justru reformasi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya, serta menancapkan kuku kekusaan. Hal ini menjadi indikasi betapa momentum reformasi dijadikan alat kekuasaan yang sangat keji tanpa ada niat sedikitpun untuk memperbaiki negeri ini dari keterpurukan. Meskipun rezim orde baru telah runtuh, namun watak orde baru masih melekat pada orang yang mengendalikan pemerintah pasca reformasi. Hal ini menunjukan bahwa perjuangan mahasiswa dan pemuda hanya sebagai martil perubahan saja. Oleh karena itu, penting artinya jika orang-orang muda yang berpikiran progresif menjadi penyeimbang dalam sistem kepimimpinan nasional kita hari ini.

Siapakah Kaum Muda itu?

Dalam konteks keindonesiaan saat ini, kita membutuhkan pemimpin alternatif yang dapat menggelorakan semangat rakyat Indonesia untuk maju. Kepemimpinan yang dimaksud adalah kepemimpinan kaum muda yang transformatif (mampu merefleksikan gagasan/ide ke tataran praksis). Akan tetapi, perlu kita samakan persepsi dulu, siapakah kaum muda itu? Apakah definisi kaum muda itu semata-mata ditentukan menurut batasan umur saja? Ataukah kaum muda itu adalah sebuah definisi yang dipakai dalam pergulatan pemikiran ataupun gagasan? Jika kita merujuk pada kamus besar bahasa indonesia edisi kedua (1995), maka definisi pemuda adalah mereka yang sudah mulai dewasa dan sudah sampai umur untuk kawin. Dalam undang-undang perkawinan, usia kawin adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sedangkan dalam penjelasan undang-undang tersebut, usia dewasa adalah 21 tahun. Jadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa kaum muda adalah mereka yang berumur mulai 16 tahun hingga 50 tahun. Tapi ada juga yang mengambil batasan umur 18-50 tahun. Beberapa pendapat mengatakan bahwa usia produktif adalah berkisar antara 25-55 tahun. Dalam pandangan Pramudya Ananta Tour, kaum muda tidak bisa dikotakan dalam batasan umur semata, akan tetapi kaum muda adalah mereka yang memiliki gagasan yang progressif, radikal dan militan. Oleh karena itu, batasan umur akan menjadi gugur jika gagasan mereka cenderung status quo.

Kita meski berkaca pada Ahmadinejad (Iran), Hogo Chavez (Venezuela) dan Evo Morales (Bolivia) serta pada Soekarno, pendiri bangsa ini. Mereka ini adalah pemimpin yang pemberani dan memiliki ide dan gagasan yang progresif, radikal dan militant. Negara-negara ini berhasil menegakan kepalanya di pergaulan internasional, meskipun ketiga Negara tersebut oleh Amerika dianggap kontroversi. Ini lantaran karna pemimpin mereka punya keberanian terhadap intervensi asing terhadap Negara mereka. Ahmadinejad berhasil meyakinkan PBB bahwa mereka tidak memanfaatkan nuklir sebagai senjata pemusnah massal serta menantang Gerge W Bush untuk berdebat. Evo Morales dan Hugo Chavez dengan negara penghasil minyaknya berhasil menasionalisasi aset dan mengusir perusahaan asing keluar dari negara mereka karena dianggap mengeruk kekayaan negera mereka. Lebih gila lagi, Hugo Chavez menyebut George W. Bush sebagai iblis di depan majelis PBB. Soekarno pada masa kepemimpinannya mampu menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat dan disegani di mata dunia.

Mengapa Harus Kepemimpinan Alternatif?

Kita ketahui bersama, meskipun pemerintahan SBY-JK terpilih langsung oleh rakyat dalam pemilu 2004, namun pemerintahan yang sekarang gagal menjalankan fungsinya mensejahterakan rakyat Indonesia. Dalam pemerintahan ini pula, harga BBM telah dua kali mengalami kenaikan. Meminjam pisau analisisnya Firmansyah (www.alumnihmi.com) bahwa kita sedang mengalami Kompleksitas nasional. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa setelah 100 tahun kebangkitan dan 10 tahun reformasi ini masih ditandai dengan lemahnya struktur dan daya saing perekonomian, penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi, besarnya hutang luar negeri, tingkat kemiskinan dan pengangguran, tuntutan demokratisasi, dan ancaman desintegrasi. Sedangkan pada tataran internasional, ditandai situasi, kondisi, tantangan dan tuntutan, yang makin kompleks, selalu berubah, penuh ketidakpastian, dan bahkan sering tidak ramah. Perkembangan lingkungan stratejik tersebut menuntut pemimpin dan yang solid, mampu mengantisipasi perkembangan ke depan, membangun visi, misi, dan strateji serta mengembangkan langkah-langkah kebijakan, sistem kelembagaan dan manajemen pemerintahan yang relevan dengan kompleksitas perkembangan, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi pada tataran nasional maupun internasional

Secara historikal, Indonesia memiliki pola yang sama dalam hal pergantian kepemimpinan nasional, yakni berawal dari krisis ekonomi dan krisis politik. Saiful Mujani (Tempo edisi 36/29 Oktober - 04 November 2007) menerangkan bahwa munculnya kepemimpinan nasional Orde Baru dan Orde reformasi/demokrasi sekarang memang tidak bisa dibandingkan, tapi ada kesamaan yang sangat krusial: ketiga orde tersebut dimulai dari krisis ekonomi-politik. Orde Lama diawali dengan instabilitas pemerintahan, separatisme, dan krisis konstitusi; Orde Baru diawali dengan krisis ekonomi dan konflik antara Orde Lama, terutama PKI, dan lawan-lawannya, terutama Angkatan Darat; dan Orde Demokrasi diawali dengan krisis moneter, dan kemudian kerusuhan massal. Dua krisis sebelumnya melahirkan kepemimpinan alternatif yang relatif masih muda (Soekarno dan Soeharto), sedangkan krisis moneter 1997 tidak. Hal ini menunjukan bahwa kaderisasi kepemimpinan kita jalan di tempat. Kita ketahui bersama bahwa selama sepuluh tahun orde demokrasi, kaum muda hanya menjadi penonton saja. Hal ini memunculkan pertanyaan dalam kepala kita, apakah generasi muda tidak diberikan ruang untuk menjadi aktor utama dalam kepemimpinan nasional? Jika jawabannya adalah ya, maka generasi muda harus merebutnya. Tentunya dengan persiapan yang matang.

Kondisi tersebut menjadi cermin bagi kaum muda untuk tampil mengambil posisi kepemimpinan negeri ini. Kaum muda adalah sosok yang sangat potensial sebagai pemimpin alternatif. Namun, pemimpin alternative jangan samapai menjadi wacana kosong. Pemimpin alternatif adalah sebuah tawaran baru di tengah ‘paceklik’ kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan kita sekarang ini. Menurut Firmansyah kepemimipinan alternatif adalah pemimpin yang memiliki tipologi atau pola kepemimpinan transformatif dan transaksional. Lebih lanjut ia mendefinisikan kepemimpinan transformatif sebagai proses yang padanya “para pemimpin dan pengikut saling menaikkan diri ke tingkat moralitas dan motivasi yang lebih tinggi”, seperti kemerdekaan, keadilan, dan kemanusiaan, dan bukan di dasarkan atas emosi, seperti misalnya keserakahan, kecemburuan sosial, atau kebencian. Jadi , antar pimpinan dan yang dipimpin terjadi kesamaan persepsi sehingga mereka dapat mengoptimalkan usaha dan bekerjasama untuk mewujudkan visi menjadi kenyataan kearah tujuan yang ingin dicapai bangsa dan negara. Sedangkan kepemimpinan transaksional dimaknai sebagai gaya kepemimpinan yang intinya menekankan transaksi di antara pemimpin dan bawahan, maka presiden/ pucuk yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dan menjadi kontrak politik dan social. Sehingga mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama sesuai dengan janji-janji kampanye.

Menjadi pemimpin alternatif pilihan rakyat memang tidak mudah, apalagi bagi tokoh muda negeri ini. Tokoh muda harus memiliki kriteria pemimpin yang ideal antara lain menurut Saiful Mujani adalah, bisa dipercaya (integritas), empati pada rakyat, punya penampilan berwibawa, cukup enak dilihat, dan dinilai mampu memimpin untuk mengatasi masalah-masalah yang dirasakan paling mendesak oleh rakyat, terutama yang berkaitan dengan ekonomi (kompetensi). Selain kapasitas personal tersebut, harus diakui bahwa dari segi popularitas tokoh muda jauh ketinggalan dibandingkan dengan tokoh-tokoh yang sudah populis dimana didominasi oleh kaum tua. Sebut saja Amin Rais, Sutiyoso, Sultan Hamengkubuwono, Megawati, dan SBY-JK. Untuk mendongkrak popularitas, media merupakan wadah yang belum tergantikan perannya hingga saat ini. Di samping itu juga, tokoh-tokoh muda juga harus mampu membangun jaringan lintas organisasi mahasiswa dan kepemudaan baik regional maupun nasional, organisasi keprofesian, ormas serta membangun jaringan lintas partai.

KAMMI dan Kepemimpinan Alternatif

Menjadi menarik jika wacana kepemimpinan alternatif ini direfleksikan dalam konteks suksesi kepemimpinan pada organisasi mahasiswa yang bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Dalam pemahaman saya, KAMMI sebagai basis kader muda bangsa harus mencitrakan dirinya sebagai basis kepemimpinan alternative. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa kepemimpinan alternative adalah mereka yang memiliki tipologi atau pola kepemimpinan transformatif dan transaksional. Kepemimpinan transformatif adalah pemimpin yang yang mampu mendesain visi pribadi menjadi visi bersama serta menterjemahkannya ke dalam bentuk praksis atau kerja nyata. Kepemimpinan transaksional adalah mereka yang berani melakukan kontrak politik dengan seluruh jajaran KAMMI yang ada di Indonesia. Selain itu juga, kepemimpinan transaksional harus mampu membuat target yang jelas terkait dengan pengembangan KAMMI ke depannya. Kepemimpinan alternative tidak lahir begitu saja, akan tetapi mereka harus mampu melewati ujian kepemimpianan dalam skala kepemimpinan terkecil. Setidaknya dengan ujian tersebut akan menjadi bekal mereka menuju kepemimpinan nasional. Sebagai ujian awal, beranikah calon ketua umum KAMMI melakukan kontrak politik dengan seluruh jajaran KAMMI seluruh Indonesia untuk menciptakan transparansi kebijakan selama menjabat ketua umum KAMMI? Kita tunggu saja nyali para kandidat!

Selasa, 14 Oktober 2008

MEWUJUDKAN RENESAINS ISLAM PADA ABAD 21

MEWUJUDKAN RENESAINS ISLAM PADA ABAD 21
oleh: Agus Qorib Akhwan
*Mahasiswa aktivis Dakwah Kampus Di IAIN Walisongo Semarang





PENDAHULUAN
Abad 21 adalah abad milenium ke tiga yang mana disebut juga era globalisasi yaitu suatu rangkaian proses di mana ada proses ekonomi, budaya dan politik mengalami keterkaitan suprarasional (taylor, et al,1997:55). Dalam istilah Gidden (1994:4), globalisasi adalah "action at distance" (aksi dari kejauhan), yaitu aktivitas ekonomi, politik dan budaya yang terjadi dalam lintas global dan saling terkait. Lalu dengan keberadaan kita sebagai umat Islam di era sekarang ini yang sudah masuk pada abad ke-21 tersebut harus mampu mengimbangi perkembangan keilmuan mutakhir seperti hal-ihwal abad pertengahan yang dikuasai oleh peradaban Islam.
Tentunya dengan membuat berbagai strategi keilmuan yang mengedepankan orientasi akal agar tidak terjebak iklim kejumudan massal, yang sekarang ini masih diamini oleh generasi umat Islam. Boleh jadi, dengan kondisi tersebut umat Islam hanya bermimpi, bereuforia atas kejayaan Islam di masa yang sudah lampau sekali. Abad renaisans memang dibenarkan oleh sejarah. Namun bukan berarti dengan hanya mengetahui kehebatan para tokoh Islam yang mampu menggetarkan dunia, sehingga banyak dari tokoh dunia barat yang sangat getol berhijrah ke dunia Islam demi mengetahui kasat-kusut dinamika peradaban di dunia Islam sampai saat ini.
Dengan demikian apakah sebagai umat Islam kita telah merasa cukup bahwa sang penjuluk renaisans kita serahkan begitu saja kepada dunia barat yang sejatinya mereka telah berguru pada peradaban Islam. Jawabannya tentu bukan demikian yang kita harapkan. Oleh karena itu, di bawah ini akan kami uraikan beberapa kajian tentang bagaimana umat Islam dapat mewujudkan kembali sejarah renaisans Islam pada abad ke-21.
POKOK PEMBAHASAN
Dalam tugas karya ilmiah ini kami mengkaji beberapa steering point yang menjadi inti pembahasan, diantaranya, yaitu adalah
- Mengenal Islam lebih dekat
- Mengenang sejarah keemasan peradaban Islam
- Mampukah Renesains Islam pada Abad 21
- Strategi mewujudkan renesains Islam pada abad 21
PEMBAHASAN
Mengenal Islam Lebih Dekat
KITA mulai tulisan ini dengan mengaji kata Islam itu sendiri. Kata Islam berasal dari akar kata salima (huruf shin, lam, dan mim). Dari akar kata ini terbentuk kata (verbal noun/isim mashdar) al-salam yang artinya kesejahteraan, al-salamah yang artinya keselamatan, dan al-silmu yang artinya damai. Dari akar kata berhuruf s, l, dan m ini bisa dibentuk kata kerja transitif aslama yang bentuk verbal noun-nya Islam (al-Islam). Artinya adalah menyerahkan diri dengan penuh kedamaian. Orangnya disebut muslim (laki-laki) atau muslimah (perempuan), jama’-nya muslimun/muslimin (masculinum) dan muslimat (femininum).
Idries Shah, seorang otoritas dalam sufisme, dalam bukunya The Elephant in the Dark, menyatakan Islam adalah nama dan makna. Namanya damai, dan maknanya damai. Tak heran jika Muhammad SAW, Nabi Islam, memerintahkan untuk afsu ‘l-salam, menyebarluaskan salam (perdamaian, kesejahteraan dan keselamatan). Pertemuan dua atau lebih orang juga diawali dengan ucapan salam. Shalat, sembahyang dalam Islam, ditutup dengan salam sambil berpaling ke kanan dan ke kiri. Artinya menyerukan perdamaian ke sekitar kita. Seorang muslim adalah seorang yang bisa membuat orang lain aman, damai, dan selamat dari (keusilan atau kejahatan) mulut dan tangannya.
Maka jalan Islam disebut juga subulu‘l-salam, jalan keselamatan dan perdamaian. Bahkan negara kaum muslim disebut daru‘l-salam, yang artinya kampung perdamaian. Demikian juga dengan Surga dalam Islam: sering disebut atau dinamai dengan daru’l-salam, yang artinya rumah atau kampung perdamaian.
Islam seperti yang dikemukakan di atas, mengandung makna damai, sejahtera, selamat, penyerahan diri, patuh dan menerima kehendak Allah SWT. Orang mengaku beragama Islam disebut Muslim. Penamaan orang yang memeluk agama Islama inipun, menurt Wilfred Cantwell Smith terdapat dalam al-Qur’an Surat az-Zumar (39) ayat 12 yang berbunyi, " Wa umirtu li an akuna awwalal Muslimina"(baca: Waumirtu li an akuna awwalal Muslimin). Artinya (lebih kurang), "dari aku diperintahkan menjadi orang yang pertanma-tama berserah diri."
Oleh karena itu, kata Wilfred Cantwell Smith selanjutnya, penaman Muhamedanism untuk agam Islam dan Mohammedan untuk orang-orang Islamyang telah dilakukan berabad-abad oleh orang Barat, terutama oleh para orientalis, seperti dapat dibaca dalam kepustakaan berbahas Inggris, misalnya, adalah salah. Kesalahan disebabkan karena para penulis Barat menyamakan agama Islam dengan Agama-agama lain, misalnya dengan Christianity yang diajarkan oleh jesus kristus. Budhism yang diajarkan oleh budha Gautama dan lain sebagainya.
Penamaan yang dianggap ambigu ini telah menyebabkan pemahaman yang keliru terhadap Islam, yang akan dibicrakan dari zaman ke zaman mendatang. Namun demikian, perlu dicata bahwa setelah perang dunia kedua salah pengertian ini sudah berangsur-angsur kurang. Ini disebabkan karena munculnya negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dalam pergaulan antarbangsa, menjadi anggota PBB atau lembaga–lembaga dunia lainnya. Di samping itu, di berbagai perguruan tinggi di Eropa, Amerika dan Asia diadakan pula studi yang intensif dan mendlama mengenai Islam. Bahakan kini, di pusat-pusat kegiatan politik dan kebudayaan, baik di Eropa (: Roma, Partis, London, Wina/austria, bhakan juga di Moskow, misalnya) maupun di Canada dan Amerika (Montreal, Toronto, New York, Washington, Chicago, dan lain-lain) didirikan Islamic Centre untuk memberi gambaran atau citra yang benar tentang pengenalan Islam secara dekat.
Orang yang mengaku beragama Islam (seperti telah disebut di atas) atau yang secara bebas memilih untuk menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak Tuhan, disebut Muslim. Seorang Muslim (yang benar) adalah orang yang menerima petunjuk Tuhan dan menyerahkan diri untuk menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak tuhan, disebut Muslim. Seorang muslim (yang benar) adalah orang yang menerima petunjuk Tuhan dan meneyerahkan diri untuk mengikuti kemauan Ilahi. Artinya, seorang Muslim (yang benar) adalah orang yang melalui penggunaan akal bebasnya, menerima petunjuk Tuhan (S.H. Nasr, 1981:1). Makna ini berlaku untuk semua yang menerima dan patuh kepada hukum-hukum Tuhan yang tidak terbantah itu. Hukum-hukum tuhan yang tidak terbantah itu.
Memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, merupakan komitmen umat Islam terhadap agama Islam. Setiap muslim dan muslimat mempunyai komitmen (keterikatan) dengan ajaran Islam. Komitmen muslim dan muslimat terhadap Islam, intinya terdapat dalam Q.s al-’Asr (103). Berpangkal tolak dari bunyi Q.s al-’Asr (103) tersebut, ada lima komitmen atau keterikatan seorang muslim dan muslimat terhdap Islam. Komitmen itu adalah (1) meyakini, mengimani kebenaran agaama Islam seyakin-yakinnya, (2) memepelajari, mengilmui ajaran Islam secara baik dan benar, (3) mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat(4) mendakwahkan, menyebarkan ajaran Islam secara bijaksana disertai argumentasi yang meyakinkan dengan bahasa yang baik, dan (5) sabar dalam berIslam, dalam meyakini, mempelajari, mengamalkan dan mendakwahkan agama Islam, sebagai agama yang diridhoi Allah SWT, agama yang kita peluk bersama, agama yang menyelamatkan kehidupan kita di dunia ini dan membahagiakan hidup kita di akhirat kelak.
Islam Adalah Agama Yang Menghargai Perbedaan
Perdamaian Berdasar Keadilan dan Persaudaraan

Mohamad Hatta, wakil presiden kita yang pertama sekaligus seorang founding fathers Indonesia yang sangat dihormati, ternyata seorang yang sangat menaruh perhatian pada soal Islam dan perdamaian ini. Membaca tulisan-tulisannya dan juga pidato-pidatonya yang sangat banyak itu sampailah dia pada kesimpulan bahwa (1) perdamaian tidak syak lagi adalah cita-cita Islam; (2) didikan Islam adalah didikan damai; (3) kata kunci dalam Islam adalah perdamaian; (4) perdamaian senantiasa menjadi titik tolak Islam; (5) Islam memimpin kita ke jalan damai; dan karena itu, (6) hukum yang setinggi-tingginya dalam Islam adalah damai.
Perdamaian dalam Islam, bagi Hatta, sangat berkaitan dan harus dikaitkan dengan keadilan. Sebab, perdamaian tidak akan pernah terwujud tanpa adanya keadilan. Maka menuntut dan memperjuangkan keadilan merupakan kewajiban agar tercapai perdamaian. Tidak akan pernah ada perdamaian jika tidak terdapat keadilan. Oleh sebab itulah orang harus menuntut keadilan demi tercapainya perdamaian. Selama masih ada sistem penjajahan (dalam segala bentuk dan manifestasinya) maka keadilan tidak akan ada. Sebab itu maka perjuangan untuk menghilangkan penjajahan dalam segala bentuknya adalah kewajiban bagi orang Islam. Keadilan adalah syarat untuk mencapai perdamaian sejati.
Di samping itu perdamaian juga mengharuskan persaudaraan. Sebab, persaudaran juga merupakan prasyarat perdamaian. Persaudaraan dalam hidup di dunia ini berarti membukakan hati terhadap persoalan bangsa-bangsa lain, untuk saling tolong menolong mencapai kemakmuran bersama. Dunia ini dilahirkan Tuhan bagi kita untuk diperbaiki, tempat kita mempergunakan akal dan budi untuk kebaikan umat manusia. Bukan untuk dielakkan atau ditiadakan, apalagi semata-mata untuk mencapai kesenangan bangsa sediri. Berusahalah kita untuk memperbaiki dunia ini sebagai tangga ke akherat, supaya tercapai perdamaian yang sejati yang nyata-nyata merupakan tuntutan Islam. Bukankah damai adalah hukum yang setinggi-tingginya dalam Islam?
Memperbaiki dunia yang penuh kedamaian dan persaudaraan tersebut, menurut Dr Mohamad Hatta, adalah tuntutan dari kepercayaan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, dan karena itu merupakan tuntutan ajaran Islam itu sendiri. Hal ini karena kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu mengharuskan manusia yang berkepercayaan itu melaksanakan harmoni dalam alam raya ini. Kesemuanya itu harus dilakukan dengan jalan bersedia untuk memupuk persahabatan dan persaudaran antarseluruh manusia dan bangsa karena bagi Tuhan manusia adalah sama. Tanpa persamaan tidak akan pernah tercipta keadilan, tanpa keadilan tidak akan tercipta persaudaraan, dan tanpa persaudaraan mustahil tercipta perdamaian.
Persaudaraan berdasar persamaan
Persaudaraan segala bangsa itu hendaklah menjadi tujuan kita, karena hanya di atas persaudaraan itulah dapat tercapai kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan antarbangsa. Dan itu semua hanya mungkin tercapai apabila diletakan di atas asas dan prinsip persamaan derajad. Persaudaraan hanya mungkin di atas persamaan derajad. Antara tuan dan budak, antara patron dan client, dan antara boss dan cecunguk tidak mungkin tercapai persaudaraan yang sebenarnya. Untuk mencapai dasar bagi persaudaraan bangsa-bangsa sedunia, maka perlulah dihapuskan dan dilenyapkan terlebih dulu imperialisme dan penjajahan, yang menimbulkan penindasan oleh bangsa yang satu atas bangsa yang lain.
Perdamaian mesti diletakkan di atas dasar persaudaraan (brotherhood, ukhuwah), keadilan (justice, al-‘adalah), dan persamaan (equality, musawwah). Kesemuanya itu hendaknya dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena perdamaian adalah satu dan tidak dapat dipecah-pecah. Maka untuk menghindari keanekaragaman pengertian perdamaian itu sendiri, perdamaian haruslah dikaitkan secara organis dan positif dengan hukum. Tanpa hukum dan keadilan maka perdamaian menjadi tidak memiliki subtansi, dan karena itu tidak lebih dari pada sekedar slogan kosong alias utopia belaka.
Perdamaian yang dituju oleh Islam hanya mungkin tercapai apabila tata dunia internasional telah terbentuk dengan berdasarkan hukum. Bukan hukum yang dipaksakan yang kuat kepada yang lemah_karena ini sebenar-benarnya perkosaan– melainkan hukum yang lahir dari sumbernya yang terdalam yang menjelma ke dunia sebagai hasil dari pada permusyawaratan seluruh bangsa. Hukum yang setinggi-tingginya menurut Islam, ialah damai. Dan hukum jang lahir dari bermusyawarah dan berdamai adalah pula keadilan yang sebesar-besarnya yang dapat dicapai oleh umat manusia.
Sebagai muslim dan muslimat kita bersyukur memeluk agama Islam. Tetapi kesyukuran itu harus diikuti dengan mempelajari agama Islam itu secara sistematis tidak parsial terus menerus (baca: harus kaffah/komprehensif/menyeluruh) baik dan benar serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dan dalam rangka kesyukuran itu pula, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, seyogyanya kita juga tidak melupakan untuk menghormati atau bersikap toleransi (tasamuh) terhadap pemeluk agama lain di sekitar kita. Di atas dasar itu dunia bisa jadi aman dan damai, bangsa-bangsa di dunia akan merasa hidup dalam lingkungan hukum yang adil.
Mengenang Sejarah Keemasan Peradaban Islam
Peradaban Islam pernah memimpin dunia selama lebih kurang 600-800 tahun, di mana kaum muslim dengan sungguh-sungguh mengemban amanh ilmu pengetahuan. Ini artinya bahwa prewstasi yang pernah diraih oleh dunia barat modern sekarang ini sejak masa renesaince, ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh dunia Islam tidak hanya berkisarpada ranah kedokteran, tetapi juga termasuk matematika astronomi, dan ilmu bumi sebagi mana terbukti dari banyaknya istilah-istilah modern (barat) di bidang-bidang tersebut yang berasal dari ilmuwan muslim.
Dalam sejarah peradaban dunia tercatat ada dua Renaisans, Pada abad ke-4 H/ke-10 M, telah dipandang oleh Adam Mez dan Joel. L. Kraemer sebagai Renaisans Islam dan pada abad ke-14 sampai ke-16 dianggap sebagai Renaisans Barat atau Eropa.Renaisans Eropa ditandai dengan gerakan yang mendalami sastra dan kebudayaan klasik dari Yunani dan Roma oleh para sastrawan Italia; Petrarca (1304-1374M), Boccaccio ( 1313-1375M), Michelangelo (1475-1565M). serta penerjemahan besar-besaran dari karya-karya ilmiah-filosofis Muslim (Arab) oleh para penerjemah Latin dan Yahudi seperti: Michael Scott, Ibnu Dawud di Toledo dan Sisilia.Sementara Renaisans Islam lahir dipelopori oleh para elit kebudayaan yang berjuang secara sadar untuk mengembalikan warisan ilmu pengetahuan dan filsafat Yunani kuno. Diawali dengan penerjemahan terhadap ratusan karya-ilmiah Yunani-Romawi ke bahasa Arab oleh Hunain Ibn Ishaq, penerjemah Kristen Nestorian, Yuhanna ibn Hailan dan sebagainya. Yang bertempat di Baghdad dan Iran sebagai pusat peradaban Islam dengan beragam istana, pejabat dan penguasa yang sangat peduli terhadap khasanah keilmuan.
Tak heran jika pada saat itu di dunia Islam muncul para filosuf Muslim terkemuka sekelas Al-Kindi, Ibn Rusyd, Ibn Shina, Al-Farabi, Al-Amiri, Sijistani, Miskawaih, Nadhim dan sebagainya. Yang muncul pada paruh terakhir Abad ke-4 H/ke-10 M dibawah kontrol dinasti Buwaihiyyah yang dipimpinan oleh 'Adhud Al-Daulah.
Pada masa Dinasti Buwaihiyyah merupakan titik puncak dari apa yang disebut "humanisme", karena betapa kosmopolitannya atmosfer budaya pada saat itu. Percampuran pemikiran di antara orang-orang Islam, Kristen, Yahudi, Kaum Pagan, kelompok-kelompok aliran teologi dan kelompok religius sangat menghargai pluralitas. Titik tolak kesepakatan mereka adalah bahwa "ilmu-ilmu kuno" adalah milik seluruh umat manusia dan tidak ada satu kelompok religius atau kultural satu pun dapat mengklaim kepemilikan eksklusif ilmu-ilmu tersebut.
Dimana semangat pluralitas itu mereka kembangkan atas prinsip "shadaqah" yang diartikan "persahabatan" yaitu sebuah prinsip hubungan lintas budaya dan religius yang mendasarkan hubungannya pada kemanusiaan. Ini berarti hubungan mereka tidak didasarkan pada ras, suku atau agama, tetapi pada kenyataan bahwa mereka adalah manusia. Inilah barangkali yang menyebabkan Joel L. Kremer memilih bukunya ini berjudul "Humanism in the Renaissance of Islam"(hal. 18) yang edisi terjemahannya berjudul "Renaisans Islam: Kebangkitan Intelektual dan Budaya Pada Abad Pertengahan".
Joel L. Kraemer seorang Profesor sejarah dan pemikir sosial Universitas Chicago adalah seorang ahli sejarah kebudayaan Islam, buku "Renaisans Islam" adalah salah satu karya terbesarnya di dunia Islam abad pertengahan. Tidak jauh berbeda dengan buku sebelumnya yang berjudul "Philosophy in the Renaissance of Islam" yang berisikan tentang kehidupan dan pemikiran seorang filosuf Abu sulaiman al Sijistani. Dalam memaparkan idenya ia menggunakan metode yang sama yaitu mengumpulkan seluruh bio-bibiografi yang ia himpun dari berbagai sumber, mulai dari rujukan-rujukan klasik yang sangat langka hingga pengumpulan dari kitab, risalah, manuskrip-manuskrip dan sebaginya yang kemudian ia himpun secara deskriptif dan sistematis.Secara lebih luas lewat buku ini Kraemer mencoba memaparkan kebangkitan budaya dan khasanah keilmuan Abad pertengahan yang kita kenal dengan Renaisans Islam, ia juga memberikan gambaran yang jelas tentang ciri-ciri dan makna Renaisans serta bagaimana konsep humanisme dibentuk dan dijalankan oleh para pemikir di masa Renaisans Islam, yang kemudian para pemikir tersebut dikenal dengan para humanis muslim.Di samping mengungkapkan kemunculan dan kehancuran dinasti Buwaihiyyah ia juga mengungkapkan adanya kelompok-kelompok diskusi serta memperkenalkan para tokoh besar dimasa Renaisans Islam diantaranya: Abu hayyan Al Tauhidi, Abu Ali Miskawaih, Abu Al Hasan Al Amiri, Abu Al fadl Ibn Al Amid, 'Adhud Al Daulah (sebagai raja), Ibn Abbad serta yang tidak ketinggalan adalah Abu Sulaiman Al Sijistani (hal. 18).
Para pemikir humanis ini memilki cita-cita dan tujuan yang sama yaitu mewujudkan dan menghidupkan kembali warisan filsafat Yunani-Romawi kuno sebagai pembentukan pikiran dan karakter. Dimana humanisme yang mereka kembangkan merupakan lanjutan dari masa helenisme dan Yunani-Romawi kuno dengan ciri (1) mengadopsi filsafat klasik (2) konsepsi persamaan dan persaudaraan sesama manusia (3) cinta kasih sesama umat manusia.Hal ini tidak jauh berbeda denngan humanisme yang dikembangkan pada masa Renaisans Eropa (Italia) dimana para sastrawan Italia itu mengembangkan humanisme yang ada pada masa Yunani Romawi terutama merujuk pada humanismenya plato, Aristoteles dan Madzhab Stoa.Dinasti Buwaihiyyah Sendiri muncul menjadi pemegang kekuasaan di Irak dan Iran Barat didahului oleh adanya perpecahan di dalam kerajaan 'Abbasiyyah tepatnya disaat terjadi perselisihan masyarakat Baghdad dan kendali kekuasaan khalifah pada tahun 324 H/935 M. yang pada saat itu terjadi disintegrasi di kerajaan-kerajaan Islam.
Karakteristik dinasti Buwaihiyyah dibawah kepemimpinan 'Adhud Al Daulah adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, karena mengembangkan konsep humanisme yang sangat menghargai pluralisme dan bersifat sangat kosmopolitan,. Dimana penekanan atas nilai dan martabat manusia, penghargaan yang tinggi atas individu, sebagai ekspresi perasaan, pengalaman, pemikiran seseorang dan mengedepankan kosmopolitanisme menjadi ciri perilaku masyarakat Baghdad dan Iran pada saat itu. Yang tentnya memiliki implikasi filosofis yang besar dalam kehidupan manusia.
Humanisme dalam Renaisans Islam ini juga diwarnai dengan munculnya kelompok-kelompok diskusi dikalangan masyarakat yang bukan dari kalangan sarjana muslim. Seperti "Philosophical Circle" yang dipimpin Abu Sulaiman Al Sijistani, "Royal Circlenya" Ibn sa'dan dan Ibn 'Amid serta Schoolnya Yahya Ibn 'Adi yang semua kelompok tersebut sangat menjunjung tinggi humanisme.
Harus kita akui bahwa kerja keras yang dilakukan Kraemer dengan mnguak panorama peradaban Abad pertengahan dengan Renaisans Islamnya telah memberikan sumbangan dan informasi yang sangat berharga dalam sejarah masa kejayaan Islam. Yang dapat dijadikan rujukan, pelajaran dan semangat serta inspirasi untuk mewujudkan Renaisans ketiga, sebagaimana yang diramalkan oleh Prof. Dr. Fazlurrahman bahwa kebangkitan Islam pada masa mendatang akan muncul bukan di dunia Arab melainkan Asia Tenggara, khusunya Indonesia dan Malaysia.
Mampukah Renesains Islam pada Abad 21
ISLAM adalah agama yang sempurna dan tinggi. Namun, mengaca diri pada realitas umat Islam saat ini, di pelbagai penjuru dunia tidak menunjukkan ketinggian dan kemuliaan para pemeluknya. Mayoritas komunitas muslim masih terpenjara oleh fenomena kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan budaya dan berbagai konflik antar sesama. Keadaan ini sangat bertolak belakang dengan kondisi umat Islam pada tujuh atau delapan abad yang lalu.
Pada saat itu umat Islam mampu menampilkan diri sebagai pemimpin dunia, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu ada yang salah dengan umat Islam saat ini. Apa yang harus dilakukan oleh umat Islam agar dapat mendorong terjadinya renaisans Islam?.
Renaisans Islam tentu berbeda konteksnya dengan Renaisans Barat. Renaisans Barat yang terjadi di Perancis pada abad ke-14 adalah gugatan atas supremasi gereja Katolik Roma dan tumbuhnya paham individualisme. Jadi renaisans Barat harus dibaca dalam konteks matinya feodalisme, bangkitnya individualisme dan penentangan terhadap supremasi gereja Katolik Roma. Sementara renaisans dalam konteks Islam, bukanlah penentangan kesatuan agama dan negara, tapi bagaimana merevitalisasi umat Islam agar mereka bangkit dan bisa maju seperti halnya kejayaan atau kemajuan yang dicapai umat Islam masa lampau.
Faktor apa yang mengantarkan umat Islam pada puncak kejayaannya Ada dua alur pemikiran Islam yang mengantarkan umat Islam ke posisi puncak, yaitu pendalaman ilmu syariat dan ilmu falsafah dan alam. Pendalaman ilmu syariat (tafsir, hadits, fikih, dan ilmu kalam), melahirkan empat mazhab terkenal, yaitu Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Penekanan dalam bidang ini adalah bagaimana tata tertib, hukum, dan fikih Islam. Pada saat bersamaan, selain mendalami ilmu syariat, umat Islam juga mendalami ilmu lain yang dikenal dengan hikmah atau filsafat yang menekankan pada ilmu alam. Inilah yang mengantarkan umat Islam masa lalu mempunyai prestasi gemilang dalam ilmu kimia dan kedokteran. Kemajuan dalam bidang ini lahir dari pembacaan yang disertai penelaahan atas ayat-ayat Alquran. Selain itu, turut memainkan peranan penting adalah penerjemahan besar-besaran buku-buku Romawi dan Yunani pada masa Khalifah al-Makmun di era Abbasiyah.
Kenapa sejak tujuh abad yang lalu, Islam mengalami kemunduran?. Apakah akibat serangan dunia luar, seperti Kaum Nasrani dan Zionisme?. Banyak pernyataan yang berpendapat bahwa Kaum Zionis dan Nasrani adalah penyebab kehancuran dan penghambat kemajuan umat Islam. Atau mereka yang berkesimpulan bahwa ada kelompok atau negara yang tidak suka akan kebangkitan umat Islam. Dua cara berpikir seperti ini sering disebut kelompok pengikut teori konspirasi. Menurut teori ini, kemunduran umat Islam pasti ada penyebabnya, entah itu Zionis, Amerika, kelompok asing dan lain sebagainya. Pola pikir seperti ini akan menjauhkan kita dari substansi persoalan dengan mencari penyebabnya di luar diri kita. Saya lebih suka introspeksi. Teori konspirasi memang menarik, tapi tidak mendidik. Saya melihat khutbah-khutbah cenderung tidak mengajak berpikir. Seperti membicarakan tentang dosa, itu memang baik, tapi kenapa tidak mempersoalkan masalah kontekstual. Kita sekarang menghadapi krisis yang berakibat buruk pada umat Islam. Apa yang bisa kita perbuat untuk mengatasi krisis ini. Karena dengan mengatasi krisis ini maka yang diuntungkan adalah umat Islam sendiri. Dari pada kita mencari kambing hitam, lebih baik kita introspeksi diri.
Alquran adalah pedoman hidup Muslim, sumber nilai, dan selalu up to date. Bagaimana seharusnya menyikapi Alquran, agar umat Islam bangkit kembali? Kita sering membaca Alquran, tapi hanya berhenti pada pembacaan saja, tidak dilanjutkan dengan penelitian. Berbeda dengan kaum Muslim abad ke-10 yang tidak hanya sibuk dengan pembacaan atas teks Alquran. Mereka juga melakukan pengkajian dan penelitian mendalam. Misalnya dalam bidang ilmu alam, mereka melakukan pengkajian atas ayat-ayat Alquran yang membicarakan alam, langit dan lain sebagainya. Dari proses pengkajian ini lahirlah orang-orang yang namanya harum sampai saat ini, seperti Ibnu Khaldun, Khawarizmi, Ibnu Sina dan lain-lain. Sementara, saat ini, kita sering banyak membaca ayat, tapi tidak mengkajinya. Seperti, kita tidak berpikir dan mengkaji maksud surat Yasin ayat 80 yang menyatakan bahwa Allah menjadikan api dari kayu yang hijau (yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu."-red).
Dalam ilmu pengetahuan modern, hijau dalam ayat di atas disebut cholorophyl. Pohon memuat energi dari matahari dan matahari menumbuhkan pohon. Pohon kalau di bakar bisa untuk memasak dan lain sebagainya. Observasi, merenung, dan pengkajian yang dilakukan oleh kaum Muslim abad ke-10 mampu melahirkan ilmu-ilmu baru seperti aljabar, kedokteran dan lain sebagainya. Jadi gelar ulama selayaknya tidak hanya diberikan kepada orang yang menguasai ilmu-ilmu agama, tapi juga kepada orang yang menguasai ilmu-ilmu alam dan sosial.
Apa yang harus dilakukan oleh umat dan bangsa ini untuk memacu renaisans Islam? Kunci cepat mengangkat umat Islam dari ketertinggalan adalah: Pertama, membaca buku. Kedua, berpikir dan mengembangkannya. Ketiga, mengembangkan rasionalitas dan logika berpikir. Kebangkitan Islam hanya akan tercapai jika umat Islam membaca dan belajar sebanyak mungkin ilmu-ilmu dari pelbagai negara yang sudah maju. Sama seperti yang dilakukan oleh khalifah Makmun tempo dulu. Kemudian kita berpikir dan menyesuaikannya dengan konteks yang kita hadapi saat ini. (CMM)
Strategi Mewujudkan Renaisains Islam Pada Abad 21
Islam adalah agama yang sempurna dan tinggi. Hal ini tersurat dalam ungkapan "al-Islamu ya’lu ya’lu wala yu’la alaih"(Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menyamainya. Namun, mengaca diri pada realitas umatr Islam saat ini, di pelbagai penjuru dunia tidak mennjukkan ketinggian dan kemuliaan para pemeluknya. Mayoritas komunitas muslim masih terpenjara oleh fenomena kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan berbagai konflik antar sesama.
Keadaan ini sangat bertolak belakang dengan kondisi umat Islam pada tujuh abad yang lalu. Pada saat itu umat Islam mampu menampilkan diri sebagi pemimpin dunia, baik dalkalm bidang politik maupun dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Islam pada era keemasan itu, tentu tetap menjadi inspirasi dan nmotivasi bagi kemajuan para penganutnya saaat ini. Bahkan nama-nam intelektualkl m,uslim masa lalu tersebut masih harum terdengar , seperti ibnu sina, ibnu Rusd khawarizmi, Ibnu khamdun dan lain sebagainya. Jika umat Islam terdahulu bisa mencapai kemajuan spektakuler yang berangkat dari al-qur’an dan hadits, kenapa umat Islam saat ini masih saja tertinggal jauh? Tentu ada yang salah dengan umat Islam saat ini. Dan, upaya apa yang harus dilakukan poleh umat Islam agar dapat mendorong terjadinya renaisans Islam.
Konsep renaisans Islam di sini berbeda dengan konsep renaisans yang terjadi di barat tempo dulu. Renaisans barat yang terjadi di prancis pada abad ke -14 adalah gugatan atas supremasi gereja katolik Roma dan tumbuhnya faham individualuisme. Renaisans barat dibaca dalam konteks matiinya feodalisme, bangkitnya individualisme dan penentangan terhadap supremasi gereja katolik Roma. Sementara renaisans dalam kontek Islam, bukanlah penentangan kesatuan agama dan negara, tapi bagiamana merevitalisasi umat Islam agar mereka bangkit dan bisa maju seperti halnya kejayaan atau kemajuan yang dicapai umat Islam masa lampau.
Ada dua alur pemikiran yang mengantarkan umat Islam ke posisi puncak, yaitu pendalaman ilmu syari’at dan ilmu falsafah dan alam. Pendalaman ilmu syari’at (tafsir, hadits, fiqih dan ilmu kalam ) melahirkan empat madzhab terkenal, yaitu Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi. Penekanan dalam bidang ini adalah bagaimana tata tertib, hukum dan fiqih Islam. Pada saat bersamaan, selain mendalami ilmu syari’at, umat Islam juga mendalami ilmu lain yang dikenal denagn hikamh atau filsafat yang menekankan pada ilmu alam. Inilah yang mengantarkan uamt Islam masa lalu mempunyai prestasdi yang gemilang dalam ilmu kimia dan kedokteran. Kemajuan dalam bidang ini lahir dari pemabacaan yang disertai penelaahan atas ayat-ayat al-qur’an. Selain itu, turut memainkan peranan penting adaalah penerkjemaahan besar-besaran buku-buku Romawi dan Yunani pada masa Khlaifah Al-makmun pada masa bani abasiyah.
Kelemahan umat Islam saat ini dalam mengkaji al-qur’an yang tidak didikuti dengan penelitian banyak orang memebaca al-qur’an tapi hanya berhenti pada pembacaan saja, tidak dilanjutkan dengan penelitian. Berbeda denagn kaum musli m abad ke-10 yang tidak hanya sibuk dengan pembacaan atas teks al-qur’an. Mereka juga melakukan pengkajian dan penelitian mendalam. Misalnya dalam bidang ilmu alam, mereka melakukan pengkajian atas ayat-ayat al-qur’an yang membicarakan alam, langit dan lain sebagainya.
Sementara saat ini, kita sering banyak membaca ayat tapi tidak mengkajianya. Seperti, kita tidak berfikir dan mengkaji maksud surat yasin ayat 80 yang menyatakan bahawa Allah menjadikan api dari kayu yang hijau ( yaitu Tuhan Yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu menyalakan api ari kayu itu) dalam ilmu pengetahuan moderrn, hijau dalam ayat di atas disebut klorofil, pohon meneyerap energi dari matahari dan matahari menumbu8hkan pohoin. Pohon kalau dibakar bisa untuk memasak dan lain ssebagainya, observasi merenung , dan pengkajian yang dilakukan oleh kaum Muslim pada abad ke-10 mampu melahirkan ilmu-ilmu baru seperti aljabar, kedokteran dan lain sebagianya. Jadi gelar ulama’ selayaknya tidak hanya diberikan pada orang-orang yang menguasai ilmu-ilmu agama tapi apda orang yang menguasi ilmu-ilmu alam dan sosial.
Demikian juga penyebab awal mundurnya umat Islam adalah ketika mereka lebih mementingkan ilmu syari’at (fiqih) dan memandang sebelah mata terhadapa ilmu filsafat dan alam. Kondisi ini diperparah dengan dilahirkannya dogma yang tidak boleh bertanya maksud dari ayat-ayat al-qur’an. Uamt Islam hanya meneriam saj tanpa melakukan kajian atas ayat-ayat al-qur’an. Selain itu, menurut satu teori, tidak berkembangnya ilmu kedokteran dalam Islam dipengaruhi oleh ilmu fiqih, seperti pelarangan memotong-motong mayat. Penekanan berlebihan atas aturan dan larangan (fiqih) menjadai pemikiran Islam menjadi mekanis: mengikuti perintah dan larangan saja. Hal ini yang membawa umat Islam pada garis pemikiran yang mendasar bukan tumbuh, dan mematikan kreatifitas.
Oleh karena itu apabila alam berpikir dikendalikan dan ditekan maka akan menyebabkan stagnasi pemikiran di masyarakat maka biarkanlah akal berkembang dengan cara mempertanyaakan, mencari, menafsirkan sebebas mungkin. Al-qur’an selalu mmermerintahkan untuk selalu memperhatikan alam, langit dan gunung, agar umat Islam berfikir. Tapi sikap ini tidak kita jadikan dasar dalam mempelajari al-qur’an. Kita tidak meragukan kebenaran al-qur’an. Permasalahnnya adalah bagaimana mengamalkan dan menghayati al-qur’an. Bukan hanya memahami kulitanya tapi memahami makna dan substansinya. Maka organisasi-organisai Islam seperti Majlis Ulama Indonesia harus mendorong kebebasan berfikir tidak terlalu menekankan pada persoalan hukum. Sehingga angin segar bisa berhembus dan mampu melahirkan para pemikir abru pada umat Islam.
Akal sangat fital peranannya dalam mewujudkan kebangkitan Islam. Akal adalah sumber untuk maju. Tanpa penggunaan maksimal potensi akal, mustahil umat Islam bisa maju. Ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa suatu saat umat Islam akan banyak, tapi sayangnya seperti buih di lautan. Kemudian ada hadits lain yang mengatakan umat Islam akan merosot karena dua hal, yaitu cinta pada dunia dan takut menghadapi maut. Hikmah yang terbesit dari hadits ini adalah hidup itu harus berimbang, akal pikiran kita kembangkan untuk kemajuan duniawi, tapi kita jangan pada dunia. Dan kita mengembangkan pada qolbu untuk lebih memahami makna hidup setelah mati agar kita tidak takut menghadapi maut. Jika umat Islam mau bangkit mengejar kemajuan, maka setidaknya harus melakukan: pertama, kita cari kelemahan diri kita. Jangan mencari kambing hitam dan jangan menimpakan kesalahan pada pihak lain. Jangan mengembangkan teori konspirasi, sebab dengan logika itu kita akan menghindari instropeksi. Introspeksi itulah yang sangat penting bagi kata semua. Introspeksi akan menunjukkan kelemahan-kelemahan yang ada pada diri kita.
Kedua, belajar dari sejarah. Kemajuan Islam apda abad lampau, dipelopori oleh ulama’ yang banyak membaca, menulis dan berfikir. Jadi, akal dikembangkan serentak dengan pengembangan qalbu. Ada balance (Keseimbangan) antara akal dan qalbu. Ketiga, mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan solidaritas antar umat. Kita tidak mencari musuh tapi kita menggalang ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah (persaudaaraan manusia). Dengan bersatu padu kita bisa membangkitkan ajaran Islam dan hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah air. Marilah kita belajar dari khalifah Al-makmun yang mempelopori penerjemahan buku-buku barat. Falsafah Ibnu rusyd itu mengambil falsafah Romawi. Jadi, kita jangan melihat ilmu berasal. Ilmu itu kita ambil sebabnya mungkin dari manapun ia berasal yang membedakannya adalah sikap kita (umat Islam ) ketika menerjemahkan ilmu dalam perbuatan. Bagi umat Islam, pengejawantahan harus dibimbing moril yang disinari oleh cahaya iman. Iman umat Muslim tentunya berkiblat pada al-qur’an dan al-hadits, tapi iman Non-muslim itu berbeda.
Meskipun demikian, sumber ilmu pengetahuan bisa di mana saja bukankah kita di perintahkan, menurut sebuah hadits untuk menuntut ilmu di negeri cina jadi tidak perlu ada sikap anti barat atau anti timur dalam menuntut ilmu. Insyaallah dengan mengedepankan kemajuan ilmu dan kekuatan moral, umat Islam akan kembali bangkit dan menjadi khalifah di muka bumi.
Abad 21 adalalah abad milenium ketiga di mana disebut juga era globalisasi yaitu suatu rangkaian proses di mana ada proses ekonomi, budaya dan politik mengalami keterkaitan suprarasioanal (taylor, et al,1997:55). Dalam istilah Gidden (1994:4), globalisasi adalah "action at distance" (aksi dari kejauhan), yaitu aktivitas ekonomi, politik dan budaya yang terjadi dalam lintas global dan saling terkait. Menurut gidden 1994:4-5, aktivitas menyebabkan munculnya sarana komunikasi dan transportasi massa yang bersifta global, mencceritakan sisitem-sistem berskala besar dan mengakibatkan terjadinya transformasi konteks lokal dan persoalan pengalaman sosial. Oleh karena itu harapan untuk mewujudkan peradaban Islam yang gemilang tanpa merasa terjebak ke dalam iklim euforia belaka harus segera ditanggalkan jauh-jauh dari pikiran umat Islam saat ini, agar cita-cita dan harapan yang diinginkan untuk mewujudkan renaisans Islam: civil Islam dapat terwujud secara sistematis dan harmonis.
KESIMPULAN
ISLAM adalah agama yang sempurna dan tinggi. Namun, mengaca diri pada realitas umat Islam saat ini, di pelbagai penjuru dunia tidak menunjukkan ketinggian dan kemuliaan para pemeluknya. Mayoritas komunitas muslim masih terpenjara oleh fenomena kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan budaya dan berbagai konflik antar sesama. Keadaan ini sangat bertolak belakang dengan kondisi umat Islam pada tujuh atau delapan abad yang lalu.
Pada saat itu umat Islam mampu menampilkan diri sebagai pemimpin dunia, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu ada yang salah dengan umat Islam saat ini. Apa yang harus dilakukan oleh umat Islam agar dapat mendorong terjadinya renaisans Islam?.
Renaisans Islam tentu berbeda konteksnya dengan Renaisans Barat. Renaisans Barat yang terjadi di Perancis pada abad ke-14 adalah gugatan atas supremasi gereja Katolik Roma dan tumbuhnya paham individualisme. Jadi renaisans Barat harus dibaca dalam konteks matinya feodalisme, bangkitnya individualisme dan penentangan terhadap supremasi gereja Katolik Roma. Sementara renaisans dalam konteks Islam, bukanlah penentangan kesatuan agama dan negara, tapi bagaimana merevitalisasi umat Islam agar mereka bangkit dan bisa maju seperti halnya kejayaan atau kemajuan yang dicapai umat Islam masa lampau.
Faktor apa yang mengantarkan umat Islam pada puncak kejayaannya? Ada dua alur pemikiran Islam yang mengantarkan umat Islam ke posisi puncak, yaitu pendalaman ilmu syariat dan ilmu falsafah dan alam. Pendalaman ilmu syariat (tafsir, hadits, fikih, dan ilmu kalam), melahirkan empat mazhab terkenal, yaitu Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Penekanan dalam bidang ini adalah bagaimana tata tertib, hukum, dan fikih Islam. Pada saat bersamaan, selain mendalami ilmu syariat, umat Islam juga mendalami ilmu lain yang dikenal dengan hikmah atau filsafat yang menekankan pada ilmu alam. Inilah yang mengantarkan umat Islam masa lalu mempunyai prestasi gemilang dalam ilmu kimia dan kedokteran. Kemajuan dalam bidang ini lahir dari pembacaan yang disertai penelaahan atas ayat-ayat Alquran. Selain itu, turut memainkan peranan penting adalah penerjemahan besar-besaran buku-buku Romawi dan Yunani pada masa Khalifah al-Makmun di era Abbasiyah. Dengan dalih tersebut tentunya kita masih dapat mengalihkan perhatian pada dunia keilmuan yang dapat kita aplikasikan pada abad ke-21 ini.
PENUTUP
Demikian hasil dari Tugas karya ilmiah saya yang dapat lami sampaikan. Semoga dapat memberikan tambahan khazanah ilmu pengetahuan bagi para pembca sekalian. Khususnya khazanah ilmu pengetahuan Islam yang dapat dikembangkan di dalam ranah kehidupan kita di masyrakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hery Sucipto, Islam Madzhab Tengah, Jakarta, Grafindo Khazanah Ilmu, 2007.
http://Muhammad-yasin.blogspot.com.
http://www.cmm.or.id/26-May-2006.
Muhammad Daud Ali, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Raja wali pers, 2006.
Muhammad Sirozi, Agenda Strategis Pendidikan Islam, Yogyakarta: Group, 2004.
Robert W. Hefner, Civil Islam; Islam dan Demokratisasai di Indonesia, Yogyakarta: ISAI, 2001.