Rabu, 05 November 2008

seminar (pro-kontra pernikahan dini)



Tempat : Aula Fakultas Kedokteran UNAND Jati
Waktu : 9.30-15.45 /11 Juni 2006
Pemateri : - M. Fauzil Adhim, Psi ( Psikolog pernikahan dan keluarga, pengarang buku: “kupinang engkau denga hamdalah”
- Dr. Yusrawati, Spog (Ahli Kandungan)
- Ir. Raudah Thoyib (Budayawan Minang)

Ringkasan acara:
Acara ini diadakan oleh Keputrian FORISTEK (Forum Studi Islam Teknik). Acara ini dihadiri oleh beberapa ikwah dan akwat dari berbagai fakultas dari universitas-universitas yang ada di kota Padang. Seperti fak Teknik, fak Kedokteran, UNP, UPI.
Acara ini menghadirkan pembicara yang namanya telah dicantumkan di awal tulisan ini. Dan beberapa dari 2 kutub yang berbeda yaitu yang pro pernikahan dini dan yang kontra. Acara ini sendiri dimoderatori oleh Waskito dari muhandis dan salah seorang personil AGAVE.
Pembicara secara keseluruhan nampaknya berpendapat lebih condong ke pro. Kecuali Dr. Yusrawati, nampaknya beliau sedikit kontra karena kalau dilihat dari sisi kesehatan pernikahan dini ini kurang baik. Banyak akibat buruk yang akan terjadi jika terjadi kehamilan dini (maaf, bukan pernikahan dini lho).
Dr Yusrawati mengatakan bahwa kehamilan dini ini akan menyebabkan anak yang dilahirkan akan menjadi prematur yang bisa berakibat rendahnya daya pikir bayi dan adanya gangguan pada bagian tranportasi bayi karena pada bayi prematur itu proses pembentukan organ tubuhnya belum sempurnya. Hal ini diungkapkan karena bertitik tolak dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ilmuan barat yang mendapatkan bahwa pada kehamilan dini terjadi lebih banyak lahir bayi yang prematur daripada kehamilan biasa.
Oh ya, menurut beliau masa yang sehat untuk hamil itu adalah pada umur 25 tahun sampai 35 th. Beliau juga mengungkapkan bahwa gaya hidup remaja (dalam hal ini sebagai ibu) yang tidak sehat seperti merokok, minum alkohol, obat yang tidak seimbang menyebabkan bayi yang dilahirkan prematur dan terjangkit berbagai macam penyakit.
Kata beliau juga, ibu yang hamil muda akan mudah terkena anamia dan osteoporosis karena masa remaja adalah masa pertumbuhan dimana ibu itu memerlukan banyak kalsium dan zat besi. Ketika ibu yang masih muda itu hamil, maka kalsium yang ada di dalam tubuh si ibu akan di bagi kepada bayi. Jadi, kemungkinan terkena osteoporosis pada ibu hamil menjadi besar.
Bapak M. Fauzil Adhim nampaknya setuju sekali dalam hal pernikahan dini ini. Ini dapat dilihat dari bahan presentasi beliau yang memperlihatkan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh pasangan yang menikah pada usia remaja. Dan juga terdapat bantahan-bantahan terhadap kelompok yang kontra terhadap pernikahan dini ini. Dalam pengutaraan presentasinya ini bapak fauzil A. juga mengambil sumber dari ilmuwan barat yang telah melakukan penelitian terhadap pasangan-pasangan yang telah menikah pada usia muda. Ternyata, dari hasil penelitian yangdiperoleh didapat kesimpulan bahwa pasangan yang menikah pada usia muda lebih berbahagia daripada pasangan yang menikah pada usia tua.
Oh ya, patokannya dalam menentukan batas usia ini adalah hadist Nabi Muhammad SAW. Kesimpulannya pasangan yang menikah pada usia 18-25 tahun lebih bahagia daripada pasangan yang menikah di atas tahun tersebut. Hal itu dikarenakan emosi positif kita masih banyak dan kita penuh dengan prinsip-prinsip sehingga kita bisa tetap mempertahankannya.
Kata beliau juga, sebenarnya menikah dini itu tidak bisa dipandang dari “Why” saja tapi sebenarnya kita harus mengetahui dulu prinsip-prinsipnya. Bukan karena cinta saja tapi harus dilengkapi dengan pemantapan lahir, mental dan juga finansial. Katan yang terakhir nampaknya mendapat perhatian yang lebih dari pembicara. Karena tanpa dukungan dari faktor finansial ini kita juga tidak akan bisa membangun sebuah rumah tangga yang sakinah. Dengan apa kita membiayai istri dan keluarga kita sedangkan kita masih tetap meminta “jatah” kepada orang tua kita.
Pembicara yang ketiga yaitu Ir Raudah Thoyib. Beliau juga mengungkapkan rasa setujunya dengan pernikahan dini ini. Beliau melihat bahwa remaja minang sekarang pergaulannya sudah seperti pergaulan di barat. Mereka sekarang berpikir dengan cara barat dan dengan budaya asing daripada berpikir menggunakan budaya mereka sendiri yaitu budaya minang yang berlandaskan kepada syariat islam.
Beliau juga mengatakan bahwa pernikahan bukan saja pertemuan dan perkawinan dua orang insan yang berbeda tapi juga persatuan dari dua buah kaum yang berbeda pula. Di adat minang pernikahan dini diperbolehkan. Tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan bahkan di beberapa daerah pernikahan dini ini dianjurkan sekali.
Dalam adat, pasangan suami-istri ini merupakan duta-duta dari kaumnya. Jadi jika ada pertengkaran atau percekcokan di dalam keluarganya maka keluarga dari tiap pihak akan berusaha mendamaikannya.