Jumat, 21 November 2008

Gugatan Khofifah Dinilai Sia-sia

Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (atas), akan bertarung dengan pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Mujiono (bawah) dalam pemilihan gubernur Jawa Timur putaran kedua.
Jumat, 21 November 2008 | 16:57 WIB

JAKARTA, JUMAT - Usaha pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji), dinilai percuma oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Jeirry Sumampow. Dia tak yakin, Khofifah-Mudjiono akan menang dari Soekarwo-Syaifullah Yusuf dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan suara pilkada Jawa Timur.

"Saya tidak yakin mereka akan menang. Sengketa pilkada ini berbeda dengan pidana. Jika dia tidak yakin dapat mengumpulkan bukti surat suara sebanyak selisihnya, mending tidak usah. Karena, kalau di sengketa pilkada, meski dapat membuktikan penggelembungan itu, tapi bukti tidak sebanyak jumlah selisih, ya percuma. Tetap saja dia tidak maju sebagai kepala daerah tersebut," jelasnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Lagipula, lanjut dia, regulasi tentang Pilkada di Indonesia sangat lemah. Dia mengatakan kalau KPU kompak dan pengadilan konsisten bahwa yang menetapkan hasil penghitungan terakhir itu Komisi Pemilihan Umum, tidak ada lagi pelaporan masalah sengketa pilkada ke pengadilan.

Pada saat ini, ada 174 kasus sengketa pilkada yang diurus oleh pengadilan dari tingkat bawah sampai atas. Sebagian besar merupakan sengketa penggelembungan suara. Padahal jumlahnya ada 33 pilkada Gubernur dan 460 pilkada kabupaten di Indonesia.Namun, lanjut Jeirry, ada satu keuntungan yang diperoleh Khofifah-Mudjiono saat mengajukan gugatan sengketa pilkada ini.

"Pengajuan gugatan dapat meredakan emosi pendukung mereka. Apalagi mereka melakukan gugatan sesuai prosedur UU Pemilu. Kita lihat saja, sekarang sudah jarang ada demo kan?" jelasnya.http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/21/16572368.