Keluarga Amrozi Cs Ajukan PK, Eksekusi Jalan Terus
Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!

TPM Minta Eksekusi ditunda
"Tadi sudah diterima oleh Panitia Sekretaris PN Denpasar I Gede Ngurah Arya Winayah," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Fahmi H Bachmid, Senin (3/11/2008).
Ada tiga memori PK yang diajukan. Pertama, atas nama Amrozi yang ditandatangani Ja'far Shodik, kakak kandung Amrozi. Kedua, atas nama Muklas yang juga ditandatangani Ja'far Shodik. Ketiga, atas nama Imam Samudera yang ditandatangani Lulu Djamaludin, adik kandung Imam.
"Ini merupakan PK yang pertama kali diajukan keluarga," tegas Fahmi H Bachmid.
Sebelumnya PK sudah diajukan oleh terpidana mati. Namun dalam sidang PK tersebut, para terpidana mati tidak dihadirkan. "Seharusnya terpidana dihadirkan karena ini terkait novum adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara," kritik Fahmi.
Terpidana mati bom Bali Amrozi, Imam Samudra dan Muklas mengajukan peninjauan kembali (PK).Dengan adanya langkah hukum ini, maka eksekusi ketiganya tidak boleh dilakukan.
"Eksekusi adalah titik terakhir dari permasalahan titik hukum. Sebelum masuk proses eksekusi, proses sebelumnya upaya hukum luar biasa ini harus diklirkan lebih dulu, diberikan sebuah keputusan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi pengacara ketiga terpidana mati, Fahmi H Bachmid, Senin (3/11/2008).
Fahmi menegaskan, terpidana yang menjalani hukuman penjara masih bisa dikeluarkan bila ada kesalahan dalam proses hukum. Tapi bila terpidana mati dieksekusi dan ada kesalahan hukum, maka nyawa terpidana tidak bisa dikembalikan.
"Jadi harus ada keputusan dulu. Semua proses hukum yang pro dan kontra harus diselesaikan dulu baru boleh dieksekusi mati," pungkas Fahmi.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Bom Bali I yang diajukan keluarga para terpidana mati tak akan menunda langkah Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas tetap dieksekusi awal November 2008 ini.
"Saya katakan tidak ada lagi alasan secara hukum yang menunda dilakukannya eksekusi,"
tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Pandjaitan, Senin (3/11/2008).
Menurut Jasman, pada jawaban atas PK ketiga yang diajukan oleh Amrozi Cs, sudah dinyatakan bahwa PK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
Diterangkan Jasman, keluarga atau ahli waris juga tidak dapat mengajukan PK jika seorang terpidana telah mengajukan upaya hukum tersebut. Hal itu sesuai dengan bunyi ayat 1 pasal 268 KUHAP dan Undang-undang Pokok Kehakiman.
"Pasal itu mengatakan, terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PK dapat dilakukan oleh terpidana atau oleh ahli waris. Di sana mengagunakan 'atau', yang mengadung pengertian apabila (hak PK) sudah digunakan terpidana, berarti keluarga tidak boleh mengajukan lagi," jelasnya.
Jasman mengatakan, Kejaksaan tidak dalam posisi mempertimbangkan apakah PK Amrozi yang terakhir ini diproses pengadilan, sehingga menunda eksekusi. Eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan jadwal semula. (kilasberita.com/amz/dtc)